KOLAKA, MNN.COM — Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Popalia Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka, di menangkan oleh Ramadan, Minggu (25/9/22).
Sebanyak tiga (3) orang Calon dengan total suara pemilih 438 wajib pilih, yaitu masing- masing mewakili Kepala Keluarga. Seperti yang di ungkap Genardi, Kabid pemerintahan Desa Dinas PMD Kolaka, bahwa aturan diputuskan melalui mekanisme Musyawarah Desa yang diwadahi oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Popalia.
“Sesuai dengan hasil kesepakatan Musyawarah desa, wajib pilih yaitu satu orang yang mewakili Kepala Keluarga,” Kata Genardi.
Pencoblosan hingga perhitungan surat suara berlangsung aman, tertib dan lancar, hingga pukul 15.30 selesai, dan panitia Pilkades PAW menyatakan bahwa saudara Ramadan terpilih dengan suara terbanyak.
Berikut perolehan suara ketiga calon yaitu Satriawantra Dun, SH (nomor urut 1) yang memperoleh 145 suara, Ramadan (nomor urut 2) memperoleh 225 suara, dan Nomor urut 3 Darmin. SH memperoleh 62 suara. Sementara 1 suara dinyatakan tidak sah. Dengan demikian Ramadan ditetapkan sebagai Kepala Desa Popalia Terpilih hasil Musyawarah Desa Pilkades PAW periode 2022-2025.
Sekretaris Panitia Pilkades PAW Desa Popalia Sahar selanjutkan membacakan penetapan Kepala Desa Popalia terpilih No: 006/KPPS/PPKD/AW/2022, memutuskan dan menetapkan Calon Kepala Desa Ramadan (nomor urut 2) memperoleh 225 suara sebagai Kepala Desa Popalia Terpilih.
“Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala desa pergantian antar waktu desa Popalia yang berlangsung hari ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar, serta tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Sahar.
Setelah pembacaan keputusan dilanjutkan penandatanganan berita acara hasil pemilihan oleh para calon kepala desa PAW dan panitia.
Ditempat dan saat yang sama Kepala Dinas PMD Kab. Kolaka Agus, S.IP, MT didampingi oleh Sekretaris Dinas PMD Rahmat Hidayat, S.STP, M.AP serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa Genardi Pratomo Putra, S.IP, M.A.P menyampaikan kepada awak media bahwa kepala desa hasil Pilkades Antar Waktu mempunyai tugas, tanggung jawab, kewajiban dan hak yang sama dengan kepala desa hasil pilkades serentak. Seluruh warga masyarakat desa harus mendukung kades terpilih hasil Musyawarah Desa, sehingga dapat bersinergi untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desanya.
“Apresiasi juga diberikan kepada Pemerintah Kecamatan Tanggetada, Ketua Panitia Pilkades Antar Waktu Mashuri beserta Sekretaris dan anggota serta pihak keamanan TNI/Polri yang telah bekerja keras sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar,” Kata Kadis.
Lanjut dari itu, Kadis juga mengucapan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua BPD beserta anggota yang telah menciptakan panitia hebat. Dan Kepada Calon yang tidak terpilih Ia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas partisipasinya dalam Pilkades PAW. (Redaksi)
Tonton Juga Videonya