Keterangan Gambar, Kakesdam XIV/Hsn Mewakili Pangdam Hadiri Rakor Kesiapsiagaan Bidang Kesehatan Pemilu (foto N/r)
Bulan: Januari 2024
Viral, Beberapa Ekor Sapi Milik Warga di Kolaka Mati di Duga Keracunan
Keterangan Gambar, Tanpak Beberapa Ekor Sapi Milik Warga Mati Akibat Dugaan Keracunan (Foto N/Red)
Kolaborasi Kodam XIV/Hsn dan Pemda Gowa, Akan Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Ketahanan Pangan
GOWA, MNN.COM — Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P., didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Kodam Selengkapnya
Pj Bupati Kolaka Lantik Ketua TP PKK dan Kukuhkan Pj Ketua Dekranasda serta Bunda Paud, Bunda Paud Literasi
Keterangan Gambar, Tanpak Pj. Bupati Kolaka Melantik dan Kukuhkan Pengurus TP-PKK Kabupaten Kolaka (Foto N/R)
USN Kolaka Gelar Sosialisasi Serta Promosi Dalam Rangka Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru
Keterangan Gambar Tanpak Suasana Pertemuan Sosialisasi Promosi dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di USN Kolaka (Foto Nita/Red)
Makanan Hangat dan Sehat Bagi Prajurit, Satuan Jajaran Kodam XIV/Hsn
Keterangan Gambar, Tanpak Para Prajurit TNI Melakukan Sarapan Makanan Sehat (Foto N/Red)
Cuaca Sangat Ekstrim Nelayan Masih Enggan Untuk Melaut
Keterangan Gambar, Tanpak Puluhan Perahu Nelayan di Tanggetada Tidak Melaut Akibat Cuaca Ekstrim (Foto Aj/Red)
Akibat Hujan Sangat Deras, Puluhan Rumah Warga di Kolaka Terendam Banjir
Keterangan Gambar Tanpak Banjir Setinggi Orang Dewasa Kepun Rumah Warga (Foto Nita/Red)
Di Awal Tugasnya, Pj Bupati Kolaka Gelar Ramah Tamah Bersama Para Tokoh Masyarakat Kabupaten Kolaka
Keterangan Gambar Tanpak DR. H Andi Makkawaru Pj Bupati Kolaka Dalam Acara Ramah Tamah (Foto Nita/Red)
Kodam XIV/Hsn Gelar Penataran Kader Pelatih PHH Tersebar Tahun 2024 Guna Meningkatkan Kemampuan dan Keterampilan Prajurit di Satuan
MAKASSAR, MNN.COM – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar Penataran Kader Pelatih Penanggulangan Huru-Hara (PHH) tersebar Tahun 2024, bertempat di Selengkapnya
Polres Konawe Tetapkan Empat Tersangka Pada Kasus Demo Anarkis
Keterangan Gambar, Tanpak Gambar Ilustrasi Tersangka dan Jeruji Tahanan (Foto Net)
Kodam XIV/Hsn Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam Secara Serentak Di Wilayah Jajaran
Keterangan Gambar, Tanpak Kodam XIV/Hsn Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam (Foto R)
Usai Isi BBM di SPBU Watubangga, Mini Bus Hangus Terbakar
Keterangan Gambar, Tanpak Satu Unit Mobil Bus Wullyng Hangus Terbakar Usai Mengisi BBM di SPBU Watubangga (Foto Mel/Red)
Pangdam XIV/Hsn Dampingi Mentan RI Dalam Kunjungan Kerja di Kabupaten Bone
Keterangan Gambar Tanpak Mentri Pertanian Melakukan Kunker di Kabupaten Bone Yang di Dampingi Oleh Pangdam XIV/Hasanuddin (Foto R)
Rapat Musdes di Desa Wonuaraya Pembahasan Rancangan APBDes 2024, di Hadiri Camat Toari Baru
Keterangan Gambar, Tampak Suasana Musyawarah Tingkat Desa Di Desa Wonuaraya (Foto Mel/Red)
Pj Gubernur Sultra Melantik Secara Resmi DR. H Andi Makkawaru Sebagai Pj Bupati Kolaka
Keterangan Gambar Tanpak PJ Gubernur Sultra Melantik H. Andi Makkawaru Sebagai Pj. Bupati Kolaka (Foto Red)
Ratusan Mahasiswa USN Kolaka Mengikuti Campus Roadshow and Sharing Knowledge Oleh PT. Vale
Keterangan Gambar, Tanpak Suasana di Kampus USN Kolaka (Foto R)
Dua Orang Pemuda Pengedar Sabu di Amankan Kepolisian Polres Kolaka
Dua Orang Pemuda Pengedar Sabu di Amankan Kepolisian Polres Kolaka
KOLAKA, MNN.COM — Dua orang pemuda pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Polres Kolaka. Kedua Pelaku tersebut yakni Rifaldi (20) dan Saldi (23).
Keduanya kini diamankan Polisi di Kelurahan Sea, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka dengan bukti barang sitaan narkoba jenis sabu, dengan berat 51,52 g.
Keterangan dihimpun media ini, Polres Kolaka melalui KBO Satres Narkoba, Iptu Muh. Sakaria, bahwa saat Polisi hendak melakukan penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri, namun polisi sigap membekuk kedua tersangka beserta barang buktinya.
“Penangkapan kedua pelaku pada Minggu malam 14 Januari 2024, dan keduanya langsung digiring Polisi ke Mako Polres Kolaka bersama dengan barang bukti sabu serta satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku,” Ungkap Iptu. Muh Sakaria.
Dikatakan, Sebelumnya Polisi mendapatkan informasi warga terkait keberadaan kedua pelaku , selanjutnya polisi melakukan pengembangan penyelidikan, hingga penangkapan terhadap kedua pelaku.
Kemudian, akibat dari perbuatan kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2, subsidier 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Red)
Kodim 1409/Gowa Terima Sosialisasi Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Tahun Anggaran 2024
GOWA, MNN.COM – Kodim 1409/Gowa menerima sosialisasi Operasi Penegakan, Ketertiban (GAKTIB) dan Operasi Yustisi Polisi Militer Tahun Selengkapnya
Bahas Usulan Masyarakat, Desa Oneeha Menggelar Musrenbangdes
Keterangan Gambar Tanpak Suasana Musrembang Pemerintah Desa Oneeha (Foto Aj/Red)
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.