KOLAKA, MNN.COM– Dua Orang pelaku penculikan anak, yang terjadi pada 5 Agustus 2022 di Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka, berhasil di tangkap oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Reskrim Kolaka bersama Tim Unit Polsek Watubangga, Minggu (14/8/22).
Kedua tersangka yakni Pria berinisial A (42) warga Kecamatan Tanggetada dan seorang Wanita berinisial ST (47) warga Kecamatan Lalolae Kolaka Timur, berhasil di ditangkap bekerjasama dengan personil Polsek Pitumpanua Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Kedua tersangka oleh Tim Polres Kolaka telah mengamankan di MakoPolres Kolaka, sementara anak korban penculikan sudah di kembalikan kepada keluarganya.
Menurut Kasubsi Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi, bahwa sebelumnya, Polres Kolaka mendapat laporan kehilangan seorang anak inisial AR (12) dan ciri-ciri penculik diinformasikan, selanjutnya Polres Kolaka melacak keberadaan Pelaku penculikan.
Kemudian lanjut Riswandi, bahwa berdasarkan pengakuan kedua pelaku, kronologis kejadian pada 5 Agustus 2022 Pelaku ST mendatangi sekolah Korban, yaitu SD 1 Anaiwoi, selanjutnya ST memanggil dan mengajak korban membeli jajan.
Selanjutnya, Korban yang masih duduk di bangku SD kelas 6 ini, ditarik tangannya oleh Pelaku ST dan masuk kedalam mobi Avansa berwarna merah maroon yang sengaja sudah menunggu. Mengetahui hal itu, pihak sekolah langsung menghubungi orang tua Korban dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Watubangga.
Kepada Polisi, Pelaku inisial A yang ternyata merupakan Ayah tiri korban, mengaku bahwa dirinya sakit hati kepada Ibu dari Korban , yang menolak untuk kembali melanjutkan hubungan rumah tangga dengan Pelaku.
“Pelaku ST yang ternyata adalah pacar Pelaku A, mengaku bahwa perbuatannya membantu pelaku A memerintahkan melancarkan aksinya dengan menjemput Korban di Sekolah,” Kata Ruswandi (di lansir Tribratanews.kolaka).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap kedua pelaku di jerat dengan pasal 83 UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. (Red)