Dinas PMD Kolaka, Sosialisasikan Juknis Pemilihan BPD Periode 2020-2026

MATANETNEWS.COM,KOLAKA – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode tahun 2020-2024  akan diselenggarakan bulan ini maret 2020, yang akan di laksanakan di masing-masing Desa SeKabupaten Kolaka, sebab masa jabatan BPD secara kolektif berakhir pada tanggal 17 maret 2020.

Lanjut dari pada itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (DPMD) Kabupaten Kolaka, Giat dalam melakukan sosialisasi petunjuk teknis rangkaian pemilihan BPD di dua belas (12) Kecamatan, yang berakhir di Kecamatan Watubangga dan Toari pada Sabtu (14/3/2020).

Sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) ini mengacu pada rujukan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 dan peraturan Bupati (Perbup) nomor 7 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Kolaka. 

Baca Juga:  Diramaikan Oleh Artis Jakarta,Kolaka Ekspo HUT Ke 60 Resmi Ditutup Oleh Bupati

Diketahui, hadir dalam kegiatan sosialisasi sebagai ketua tim Rahmat Hidayat Sekretaris Dinas PMD, Ilham Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dan Kelurahan, Serta Tafsir Akrab Kepala Seksi Perangkat dan Administrasi Pemerintahan Desa , Didampingi Camat Toari Tahir Nuhung. 
Selanjutnya, kegiatan sisialisasi  ini juga di isi dengan diskusi tanya jawab seputar tata cara rangkaian pemilihan BPD, bersama Para Kepala Desa dan Perangkatnya.

Rahmat Hidayat Sekretaris dinas PMD,  kepada yang hadir mengatakan bahwa pelantikan BPD sudah harus di lantik pada tanggal dua (2) bulan april 2020 mendatang, maka dari itu pembentukan panitia dan musyawarah Desa sudah harus secepatnya di laksanakan.

Melky AB

IKLAN HUT KOLAKA

Baca Juga:  Terkait Insentif Kader Posbindu di Desa, Ini Penjelasan Dinas PMD Kolaka


Pos terkait