MATANETNEWS.COM,KENDARI – Klarifikasi Tim kuasa hukum yang diduga telah melakukan perbuatan asusila/mesum diparkiran bandara haluoleo terdiri dari :
1. MUSTARING LIN ARIFIN, S.H.2. H. MOH. ADNAN, S.H., M.H.,3. H. NUR RAMADHAN, S.H., M.H.4. NATALIA FR. SABANDAR, S.H.5. ABDI MOUHARI, S.H., M.H.6. MUHAMMAD DEDY, S.H.
Ke enamnya Advokat, Konsultan Hukum pada “ YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERMATA ADIL SULAWESI TENGGARA” beralamat di Jl. Sao-Sao Nomor 208 A, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Maret 2020.
Untuk itu, terhadap postingan yang tersebar kami sangat keberatan dan mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehubungan dengan pemberitaan yang sedang viral di media – media elektronik, seperti : surat kabar online, akun-akun sosial media yaitu Facebook, Instagram dan Youtube yang memuat konten ‘’ Oknum Dokter dan Perawat melakukan mesum di Bandara Kendari.
Dimana berita tersebut telah memuat gambar dan video yang pada kenyataannya patut dinyatakan sebagai orang yang diduga atau hal yang disangkakan.
Dimana dalam pemberitaan itu, seolah-olah klien kami inisial ATS bersama dengan perempuan F berbuat mesum dan berzina dalam mobil. Adapun situasi dimana warga curiga dan secara sontak dan terlanjur melakukan tekanan kepada ATS dan F bahwasanya melakukan hal tidak senonoh bahkan mengvideokan hingga beredar viral dimedia social dan berbagai berita dan video di media online local dan nasional.
Agar tidak berlarut kecurigaan seakan-akan ATS melakukan hal tak senonoh oleh para sopir dan orang-orang sekitar bandara yang ada ketika itu. ATS yang sedang berada dikemudi dan saudari F berada dibagian jok belakang meminta kepada pihak security bandara untuk dirinya dibawa ke kantor sercurity bandara kemudian diserahkan kepada POM AU Lanud Haluoleo.
Dan saat dilakukan pemeriksaan pihak security bandara kepada ATS dan F terungkap bahwanya ATS dan F sedang berada diparkiran yang sedianya mau menuju ke Kentucky Fired Chiken (KFC) Bandara bermaksud untuk makan siang bersama.
Namun sebelumnya itu, saudari F yang tadinya berada dibagian depan samping kemudi atau bersama ATS lalu berpindah tempat ke jok belakang bermaksud untuk mengganti pakaian dinasnya (Pakaian perawat,red) yang mana membawa pakaian ganti biasa.
Pada saat itulah, orang – orang sekitar bandara dan para supir rental diparkiran bandara yang melihat mobil bergoyang dan mengira dan mencurigai ada orang yang melakukan mesum atau asusila didalam mobil tersebut.
Maka dari itu, orang sekitar dan para supir rental bandara secara spontan mengagetkan ATS yang sedang dikemudi depan dan saudari F yang sedang mengganti pakain yang disangka melakukan hal yang tidak senonoh itu.
” ya pak saya sudah diambil keterangan dan diperiksa oleh para petugas security bandara dan POM AU Lanud Haluoleo.
Dan. setelah diperiksa dan dinyatakan tidak melakukan hal itu ATS dan saudari F langsung diperbolehkan pulang.’’ kata tim Advokat H. MOH. ADNAN, S.H., M.H didampingi Muhammad Dedy, SH.
LAPORAN SULTAN
IKLAN