KOLAKA. MNN.COM — Kapolsek Watubangga bersama personel Polsek Watubangga berhasil menangkap pelaku jambret yang berinisial MZ (24) yang beraksi di wilayah Kabupaten Kolaka. Dan pelaku ditangkap setelah melakukan aksi jambretnya terhadap seorang warga Kecamatan Polinggina Kabupaten Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan, menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksi jambretnya pada Minggu, 11 Mei 2025, dengan cara merampas HP merk Vivo milik Korban Komang.S (16) pada saat telah usai mengisi bensin di kios Korban.
“Pelaku MZ beraksi dengan cara yang sangat licik dan cepat, yakni merampas HP korban yang berada di tangan kirinya dan pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan motor yamaha Aerox,” ucap Iptu Dwi Arif Setiawan.
Dari kejadian tersebut Korban yang bernama Komang S, (16) langsung melapor ke pihak polisi, dan Kepolisian Polsek Watubangga bersama personel melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat di tangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, MZ pelaku mengakui perbuatanya dengan melakukan penjambretan terhadap Komang S.
Dan pelaku MZ bersama barang buktinya yakni HP Merk Vivo kini di amankan polisi dan pelaku juga di jerat pasal 362 KUHP. (Red).