BOMBANA. MNN.COM — Satres Narkoba Polres Bombana dan Polsek Kabaena Timur telah mengamankan 6 orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu, pada Sabtu, (3/05/2025).
Berdasarkan informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 3 April di rumah kost lelaki Sabaruddin yang beralamat di Dusun Damalawa Desa Tapuhaka Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Atas informasi dari masyarakat pihak kepolisian polsek Kabaena Timur bersama personel menindak lanjuti dan langsung menuju ke rumah kost yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Kemudian anggota polsek Kabena Timur mendapati 6 orang laki-laki yang sedang berada didalam rumah kost saudara sabaruddin, dan empat orang dari mereka telah usai menggunakan Narkotika Jenis sabu yang di ketahui laki laki yang bernama Sabaruddin, Mihlis, Herianto dan Dimas, dan bukan itu Polisi juga satu batang pireks kaca yang berisikan kristal yang diduga adalah narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sumbu korek api gas yang ditemukan di atas lemari es yang ada di dalam rumah kost tersebut.
Selanjutnya kopolisian juga melakukan introgasi bahwa barang bukti yang didapatkan oleh putugas Kepolisian tersebut adalah alat yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Dari hasil introgasi pslakj mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari saudara Fadlin yang juga berada di dalam kamar kost tersebut, dan mereka dapatkan dengan cara patungan dengan membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara Fadlin, bahwa benar yang memberikan Narkotika tersebut dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sabaruddin. Kemudian Fadlin juga menerangkan, untuk Narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari M. Arfal yang juga berada kost tersbut.
Dan Polisi juga melanjutkan penggeledahan di seluruh badan M.Arfal dan ditemukannya 3 (tiga) bungkus/sachet plastic bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dn juga di temukan didalam dompet miliknya.
Kemudian Polisi juga mendapatkan petunjuk bahwa M. Arfal masih menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Desa Balo Kecamatan Kabaena Timur Kemudian pukul 13.00 wita Petugas Kepolisian bersama tersangka M. Arfal menuju ke rumahnya dan polisi kembali melakaukan penggeldehan, dan alhasil polisi menemukan 1 (satu) bungkus/sachet plastic bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu Yang temukan didalam lemari kamar milik tersangka M. Arfal.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka M. Arfal mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersbut adalah miliknya yang ia dapatkan dari seseorang berinisial F di Desa Tappuahi Kecamatan Rumbia tengah Bombana, yang narkotika jenis sabu tersbut ia akan edarkan diwilayah daerah Kecamatan Kabaena Timur Kabulaten Bombana.
keenam laki-laki tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan TP narkotika dibawa ke Mapolsek Kabaena Timur dan melakukan koordinasi kepada Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk di serahkan guna proses lebih lanjut.
Barang Bukti Narkotika.
3 (tiga) bungkus/sachet plastik bening ukurang kecil dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang masing masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 10,92 gram.
Non Narkotika.
5 Lembar Plastik Sacher Plastik, 5 Pack Sachet Plasfik Klip, 1 Pcs Lain Lain Bungkus Rokok, 1 (Satu) buah pembungkus rokok merek Gudang Garam. 1 Uniy Elektronik, 1 (Satu) unit timbangan digital warna silver. 2 Buah Lain Lain Sendok Sabu, 2 (Dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik masing-masing berwarna bening dan pink. 12 Buaj Macam Karet Pipet. 12 (Dua belas) buah potong pipet plastik berwarna pink dan 870.000 Rupiah, Mata Uang Rupiah, uang tunai sejumlah Rp. 870.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (17 lembar), Rp. 20.000 (1 lembar) – 1 Pcs Bahandsar Kulit Dompet – 1 (Satu) buah dompet warna hitam. – 1 Buah Senjata Tajam. – 1 (Satu) buah warna pink. 1 Unit Alat Komunikasi Merk Infinis Model X6882 warna Silver dengan simcard Simpati dengan nomor 082262258641 dan 1 Unit Hp Merk Vivo berwarna biru model CPH2239 tanpa simcard.
Barang Bukti Narkotika
– 1 (satu) batang pireks kaca yang berisikan kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 1,80 gram.
Non Narkotika
1 (satu) buah sumbu korek api gas.
1 (satu) buah pembungjus rokok merek Scorpion.
Dan Modus Operandi para Pelaku sebagai pengedar/memperjual belikan Naroktika jenis sabu di wilayah Kec. Kabaena timur.
Dan para Pelaku ini sering menggunakan kamar kostnya sebagai tempat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Dan para pelaku tersangka ini tslah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Dan Pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (*R).