Rapat RDP, DPRD Kolaka Minta Perusahaan PT. IPIP dan Perusahaan Lainnya Untuk Mengganti Kerusakan Tambak

Ketgam. Tanpa Suasana RDP Di Ruang DPRD Kolaka (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda membahas tentang kerusakan tambak karamba yang dialami oleh masyarakat akibat banjir yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan PT. IPIP dan perusahaan lainnya. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan perusahaan PT. IPIP, pemerintah daerah, dan masyarakat yang terdampak.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kolaka meminta perusahaan PT. IPIP dan perusahaan lainnya untuk mengganti kerugian kerusakan tambak karamba yang dialami oleh masyarakat. 

Bacaan Lainnya

“Kami meminta perusahaan PT. IPIP dan perusahaan lainnya untuk mengganti rugi kerusakan tambak karamba yang dialami oleh masyarakat akibat banjir yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Kolaka, Israfil dalam Rapat

DPRD Kolaka juga meminta pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku, serta tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat. 

“Kami meminta pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku, serta tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat,” tambah Ketua DPRD Kolaka.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Gelar Donor Darah Bersama Tim PKK Serta Pengurus Dharma Wanita Kota Kendari

Masyarakat Kabupaten Kolaka telah mengalami kerusakan tambak karamba akibat banjir yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan PT. IPIP dan perusahaan lainnya. Kerusakan tersebut telah menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. 

“Kami sudah lama mengalami kerusakan tambak karamba akibat banjir yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan PT. IPIP dan perusahaan lainnya. Kami berharap perusahaan dapat mengganti rugi kerugian kami,” kata Ali Aspar masyarakat yang terdampak.

Perusahaan PT. IPIP dan perusahaan lainnya diminta untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi dan mengganti rugi kerugian yang dialami oleh masyarakat. DPRD Kolaka berharap bahwa perusahaan dapat memenuhi tuntutan masyarakat dan mengganti rugi kerugian yang dialami.

DPRD Kolaka juga meminta pemerintah daerah dalam hla ini Dinas perikanan untuk menghitung kerugian serta Dinas Lingkungan hidup untuk sedpaat mungkin meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang serupa di masa depan. 

“Kami meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang serupa di masa depan,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Kolaka.

Rapat RDP tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang terdampak oleh banjir akibat aktivitas perusahaan PT. IPIP dan perusahaan lainnya. DPRD Kolaka berharap bahwa perusahaan dapat memenuhi tuntutan masyarakat dan mengganti rugi kerugian yang dialami.

Baca Juga:  Gubenur Sultra Resmi Tutup Kegiatan Proprov Sultra Ke- XIV, Dan Kota Kendari Berhasil Jadi Juara Umum

Dengan adanya RDP ini, DPRD Kolaka berharap bahwa perusahaan PT. IPIP dan perusahaan lainnya dapat lebih bertanggung jawab atas aktivitas mereka dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat. 

“Kami berharap bahwa perusahaan PT. IPIP dan perusahaan lainnya dapat lebih bertanggung jawab atas aktivitas mereka dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat,” Ucap Trimo salah satu anggota DPRD Kabupaten Kolaka.

DPRD Kolaka akan terus memantau perkembangan terkait dengan tuntutan masyarakat dan memastikan bahwa perusahaan PT. IPIP dan perusahaan lainnya memenuhi tuntutan masyarakat.

“Kami akan terus memantau perkembangan terkait dengan tuntutan masyarakat dan memastikan bahwa perusahaan PT. IPIP dan perusahaan lainnya memenuhi tuntutan masyarakat,” kata Trimo anggota DPRD Kolaka.pada Rabu, (30/4/2025)

Rapat RDP tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi penyelesaian masalah kerusakan tambak karamba yang dialami oleh masyarakat akibat banjir yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan PT. IPIP dan perusahaan lainnya. DPRD Kolaka berharap bahwa perusahaan dapat memenuhi tuntutan masyarakat dan mengganti rugi kerugian yang dialami.(Red)

Pos terkait