Satres Narkoba Polres Bombana Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Ketgam. Tanpak Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Sabu Tertangkap Polisi Polres Bombana (Foto Red)

BOMBANA, MNN.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bombana  berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Pada, Senin, (28/04/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah personel Polsek Poleang Timur dan Satres Narkoba Polres Bombnaa melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi yang dilakukan, petugas Kepolisian Polsek Poleang Timur dan Satres Narkoba Polres Bombama telah berhasil mengamankan 3 orang perempuan yang bernama Reza Oktawidiani Alamat Desa Labota Kecamatan Bahodopi Morowali, Dewi Fauliani Alamat Desa Mambo dan Ani Alamat Desa Sandarsi Jaya Kecamatan Angata Konawe Selatan, dan ketiganya berhasil di amankan di dusun Pomea Desa Mambo Kecamatan Poleang Timur (Poltim) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Dan kronologis kejadian, atas informasi masyarakat, bahwa di rumah salah satu warga yang bernama Dewi Faulani di Desa Mambo Kecamatan Poleang Timur sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Sabu.

Dan atas informasi tersebut, Kepolisian Polres Bombana langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di pimpin oleh Kapolsek Poleang Timur Ipda Muh. Fajar bersama anggotanya untuk melalukan penyelidikan. 

Alhasil Personil Polsek Poleang Timur mendapati terduga Reza Oktawidiani yang sedang berada di belang rumah sesaat setelah menyimpan Narkotika Jenis sabu di dalam kandang ayam yang berada di belakang rumah.

Menurut AKP Muh. Arman.SH selaku Kasat Narkoba Polres Bombama mengatakan, bahwa, Personil Polsek Poleang Timur melakukan penggeledahan di dalam kandang ayam tersebut dan didapati 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukurang besar dan 5 (lima) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu beserta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, dan terduga Reza Oktawiadani mengakuinya bahwa markotika tersebut adalah miliknya.

Baca Juga:  Polsek Kabaena Timur Gelar Kegiatan Jumat Curhat Serta Mengevaluasi Izin Keramaian

“Dan adapun terduga memiliki Narkotika tersebut, berasal dari seorang yanh berinisial MS di Kecamatan Rumbia Bombana, Pada saat yang hampir bersamaan personil Polsek Poleang Timur yang lain juga mengamankan saudari ANI di pintu belakang rumah yang baru saja membuang 1 (satu) bungkusan plastik yang berisikan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukurang besar, 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan oleh personil polsek Poleang Timur tergeletak di depan pintu belakang rumah”, Jelas AKP Muh Arman. SH, Kasat Narkoba

“Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara Ani ia membenarkan bahwa ialah yang membuang paket narkotika tersebut dan ia juga menerangkan bahwa ia di perintahkan di suruh oleh saudari Dewi Fauliani untuk menyembuyikan paket narkotika tersebut, akan tetapi saudari Ani langsung membuang paket narkotika jenis sabu tersebut pada saat melihat terduga Reza Oktawidiani di amankan anggota kepolisian,” Jelas Kasat Narkoba Poltes Bombana.

Dan selanjutnya Personil langsung mengamankan terduga Dewi Fauliani yang sedang berada di kamar tidur. Kepolisian juga melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan mendapati barang barang yang berkaitan dengan tindak pinadana Narkotika, dan setelah dilakukan introgasi terhadap terduga Dewi Fauliani mengakui bahwa ialah yang telah meyerahkan paket narkotika kepada saudari Ani untuk di sembuyikan Narkotika jenis sabu tersebut, terduga Dewi Fauliani juga mengakui Narkotika di dapatinya dari seorang yang berinisila (D) di Kota Kendari.

Terpaksa ketiga terduga ini di amankan bersama barang buktinya di Mapolsek Poleang Timur dan melakukan koordinasi kepada Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk di serahkan guna proses lebih lanjut. 

Baca Juga:  Polsek Ranomeeto Press Reless , Ungkap Kasus Pencurian

Adapun untuk Barang Bukti di TKP.1

Narkotika:

–  1 (Satu) Bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 5 (lima) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 15,66 gram.

Non Narkotika :

– 1 (Satu) Bungkus sachet plastik bening ukuran besar.

– 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran sedang.

– 15 (lima belas) bungkus plastik bening ukuran kecil.

– 1 (satu) set alat hisap sabu/bong

– 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik yang masing-masing berwarna hijau dan putih.

– 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Urban Mild.

– 1 (satu) buah tas hand bag warna abu-abu.

– 1 (satu) unit handphone merk infinix dengan model x669c berwarna kuning.

Barang Bukti di TKP, 2

Narkotika :

– 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukurang besar, 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 17,20 gram.

Non Narkotika :

– 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening.

– 2 (dua) Pak sachet plastik bening ukuran sedang.

– 22 (dua puluh dua) lembar sachet plastik bening ukuran kecil.

– 1 (satu) lembar kemasan cotton buds merk baby Huki.

– uang tunai sejumlah Rp596.000 dengan pecahan Rp100.000 3 lembar Rp50.000 1 lembar Rp20.000 9 lembar Rp10.000 4 lembar 5.000 3 lembar Rp2.000 4 lembar Rp1.000 3 lembar.

– 1 (satu) buah dompet berwarna ungu

– 1 (satu) unit handphone merk Vivo model v30e warna biru tosca.

Dan diketahui bahwa ketiga terduga Pelaku ini adalah Pengedar alias memperjual belikan Narkotika Jenis Sabu. (Red).

Pos terkait