KOLAKA, MNN.COM — Kepala BNN Kolaka menegaskan bahwa alasan mendasar sehingga 3 terduga pelaku tindak pidana Narkotika dilepaskan dan dipulangkan serta dibebaskan dari jerat pidana Narkotika karena tiga orang terduga pelaku ini tidak mengakui barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan miliknya.
Sumardin membeberkan, bahwa fakta di lapangan dari hasil penggerebekan, penyidik BNN Kolaka dibantu anggota Kodim 1412 Kolaka dikediaman terduga pelaku berinsial SD ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 8.03 gram ditempat penyimpanan beras. Selain itu juga ditemukan 2 alat timbangan digital, 2 alat siap (bong), 4 bal saset plastik, 4 buah handpone, 4 buah korek gas dan 1 kotak penyimpan sabu.
Dan Begitu halnya terbuka pelaku HS, saat digerebek juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap pakai, 1 unit alat timbangan digital, 1 bal saset plastik, 4 buah alat siap (bong), 4 buah korek gas.
“Ini tidak masuk akal, sedangkan pelaku insial FH saat ditangkap tangan ditemukan menguasai 3 saset plastik berisi serbuk sabu dengan total 2,11 gram, 1 unit alat timbangan digital, 1 bal saset plastik, 1 unit alat isap (bong), 5 buah korek gas, 5 buah handpone dan 1 buah senjata tajam badik,” ucap Sumardin.
Penangkapan yang dilakukan pada 11 Maret 2025 lalu, juga dijelaskan oleh Kepala BNN Kolaka, Syamsuarto telah dilengkapi surat perintah kepada 4 orang penyidik BNN Kolaka. Saat dilakukan penggerebekan, penyidik terlebih dahulu memperlihatkan sering penggeledahan kepada 3 terduga yang disaksikan warga yang berada disekitar TKP.
Artinya SOP saat dilakukan proses pengerebekan atau penangkapan terhadap 3 terduga pelaku tindak pidana narkotika, dianggap telah memenuhi syarat formil sesuai KUHAP.
Tentang barang bukti yang ditemukan di rumah insial SD dianggap telah memenuhi norma pasal 112 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 Tahun 2009 dengan kata kunci Memiliki Menyimpan, Menguasai dan Menyediakan.
Sedangkan pelaku instalasi HS dan FH dapat dijerat pasal 112 ayat 1. Namun demikian bila penyidik BNN punya integritas dan profesional dalam penanganan kasus ini dapat melakukan pengembangan alat bukti dengan cara meminta kepada tim ahli IT dan atau pihak provider untuk memeriksan percakan dalam handpone 3 terduga pelaku guna menelusuri percakapan yang bakal menjadi petunjuk terjadinya jual beli, menawarkan atau menjadi perantara sesuai rumusan pasal 114 ayat 1.
Namun faktanya dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kolaka, Kepala BNN Kolaka tidak menjalankan hukum acara pemeriksaan kepada 3 terduga pelakusecara profesional. Akibatnya dengan hanya mendengarkan pengakuan 3 pelaku yang menyatakan barang bukti yang ditemukan bukan milik mereka sehingga diputuskan untuk dilepas atau dipulangkan.
Bukankah setiap pelaku tindak kejahatan punya hak ingkar untuk tidak mengakui perbuatannya. Namun sejatinya dalam proses pembuktian barang buktilah di yang akan bicara, manakala perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan.
Menelaah dari rangkaian peristiwa tersebut tentu publik sangat kecewa bahkan anggota Komisi 1 dan 3 DPRD Kolaka sangat kecewa terhadap pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka.
Lantas pantaskan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka yakni Syamsuarto dicopot dari jabatannya.?.
Apakah 4 orang penyidik BNN Kolaka sudah sepatutnya dilakukan pemeriksaan kode etika?
Timbul pertanyaan apakah dimungkinkan penyidik Badan Narkotika Nasional Kolaka yang melakukan penahanan kembali terhadap ketiga terduga pelaku tersebut.?.
Silahkan publik menggunakan nalar untuk menilai penanganan kasus ini, termasuk menilai kinerja penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka.
Dan akhirnya massa yakni Forum Penyelamat Generasi dan Anti Narkotika terpaksa menyegell Kantor Badan Narkotika Nasional di Kabupaten Kolaka. (Red).