KOLAKA, MNN.COM — Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan inisial MY seorang tersangka pencuri barang berupa Alkon di Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, (11/3/25).
Kepolisian Resor Kolaka melalui Tim Elang Anti Bandit telah menerima laporan dari korban sehingganya tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan berhasil pengamanan tersangka terhadap aksi pencurian alkon. Milik tersangka Nining Fatmasari warga Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Sultra.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap aksi pencurian alkon di Kelurahan Lamokato, dan alhamdullilah kami berhasil mengamankan MY seorang pencuri alkon,” kata Kasi Humas Polres Kolaka.
Pencuri alkon yang berhasil diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka adalah seorang pria berinisial MY warga Kelurahan Kolakaasi Kabupaten Kolaka.
“MY telah melakukan aksi pencurian satu unit Pompa alkon di beberapa waktu yang lalu dan tersangka pula mengakui atas perbuatanya,” ucap Kasi Humas Polres Kolaka.
Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit pompa air sejenis alkon yang dicuri dan beberapa alat yang digunakan untuk melakukan aksinya. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar (2.100.000) Dua Juata Seratus Ribu Rupiah.
“Kami akan terus melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap aksi pencurian di Kabupaten Kolaka, dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang berhasil diamankan,” kata Kasi Humas Polres Kolaka.
Atas perbuatannya, Pelaku di jerat pasal 363 Ayat (1) Ke 3e Subs Pasal 362 KUHP. ancaman 7 tahun kurungan penjara (Red)