KOLAKA, MNN.COM — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kolaka diminta untuk mencabut izin sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga merangkap sebagai wartawan dan mencari iklan.
Permintaan ini disampaikan oleh beberapa pihak yang merasa bahwa LSM tersebut telah melakukan pelanggaran etika jurnalistik dan tidak memenuhi standar sebagai wartawan.
“Kami meminta Kesbangpol Kolaka untuk mencabut izin LSM tersebut karena telah melakukan pelanggaran etika jurnalistik dan tidak memenuhi standar sebagai wartawan,” ucap Aj wartawan kolaka], salah satu pihak yang mengajukan permintaan.
LSM tersebut telah dikenal sebagai sebuah organisasi yang aktif dalam melakukan advokasi dan kampanye sosial, namun beberapa pihak merasa bahwa mereka telah melanggar etika jurnalistik dengan mencari iklan dan melakukan peliputan berita yang tidak seimbang dan tidak akurat.
“Kami tidak ingin LSM tersebut menggunakan kedudukannya sebagai wartawan untuk mencari iklan dan melakukan peliputan berita yang tidak seimbang dan tidak akurat, karena banyak oknum oknum LSM yang melakukan begitu, Sudah LSM dia juga merangkap turun ke daerah daerah untuk mencari iklan setiap moment,” kata Aj. Salah satu Wartawan di Kolaka.
Kesbangpol Kolaka belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan tersebut, namun beberapa pihak berharap bahwa mereka akan segera mengambil tindakan untuk mencabut izin LSM tersebut. (Red).