KOLAKA, MNN.COM — Timsus Hunter Kepolisian Resor Polres Kolaka bergerak cepat mendatang Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Lingkungan II Lalodipu Kelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka Sultra pada Minggu, (16/2/25).
Timsus Hunter merupakan Program Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM. dimana secara sengaja dibuat untuk kecepatan memberikan pelayanan dan meningkatkan pelayanan publik serta meminimalkan gangguan Kamtibmas.
Timsus Hunter menerima laporan telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan Sajam, Timsus Hunter langsung merespon menuju ke TKP dan mengamankan pelaku berinisial (R) dan barang bukti berupa Parang malaysia.
Adapun kronologis berawal pelaku Sdr.R (18) dan korban (A) 45 duduk bersama sambil minum-minuman keras jenis ballo dirumah (S) kemudian korban (A) dan pelaku Sdr. R pergi kerumah pelaku (R), kemudian korban. A mengajak pelaku Sdr. R pergi minum di tempat lain akan tetapi pelaku (R) menolak ajakan korban yakni (A).
Pelaku (R) tidak terima ajakan korban (A) lalu pelaku (R) mengambil parang jenis malaysia yang sebelumnya dibawa korban (A) dan langsung menyerang korban (A) dibagian punggung sebanyak 1 (satu) kali lalu korban (A) berlari keluar rumah dan dibantu oleh warga untuk diberikan pertolongan pertama di Puskesmas Latambaga kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka.(R)