Dituding Tidak Bayar Gaji dan Kompensasi Karyawan, JNP, Itu Tidak Benar

Keterangan Gambar, Tanpak Direktur Operasional PT. Jaya Nikel Pacifik (Foto R)

KOLAKA, MNN.COMManagemen PT Jaya Nikel Pacific akhirnya angkat bicara terkait maraknya pemberitaan di beberapa media online yang menuding jika pihaknya diduga tidak membayar upah dan tunjangan karyawan serta menyediakan fasilitas karyawan.

Direktur Operasional PT JNP, Idhil melalui perss relesnya membatah semua tudingan tersebut, dirinya dengan tegas mengatakan bahwa PT JNP selama ini sudah melakukan kewajibannya membayar upah pekerja.

Bacaan Lainnya

“Setiap tanggal 15 kita bayarkan upah pekerja, jadi tidak benar jika ada isu yang beredar bahwa kami tidak membayar upah karyawan kami,” ucap Idhil. Selasa,28/1/2025

Baca Juga:  PT. Antam UBPN Kolaka Serahkan 1.250 Ayam Petelur Kepada Masyarakat Kelompok Ternak Desa Tambea

Terkait dengan tunjangan karyawan yang sudah resain / putus kontrak pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah di sepakati antar Perusahaan dan Para karyawan.

” Masalah konpensasi sudah kita sepakati bersama sesuai petunjuk dari Disnaker bahwa masalah kompensasi bisa dikomunikasikan dan negoisasi. Jadi jalur itu sudah kita lakukan dan sudah di sepakati bersama bahkan sudah di tandatangani sebagian eks karyawan,” ungkapnya.

Lanjut kata Idhil, masalah pembayaran kompensasi para karyawan akan di lakukan dalam dua tahap yaitu di bulan Februari dan Maret.

” Pihak perusahaan melakukan pembayaran sebanyak dua kali mengingat adanya laporan dari Pihak Antam terkait kasus pencurian besi di pabrik antam. Jangan sampai ada oknum karyawan yang terlibat dan itu sudah merugikan pihak perusahaan JNP,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jalan Sehat, Ribuan Warga Kolaka, Meriahkan 25 Tahun BUMN di Motorik PT Antam Tbk UBPN Kolaka

Untuk itu Management PT JNP meminta agar pihak kepolisian agar secepatnya mengusut tuntas kasus pencurian besi di pabrik antam yang melibatkan karyawan JNP

” Ini juga menjadi alasan kenapa pembayaran kompensasi kita jadwalkan di bulan februari mengingat penetapan hukum dari pihak kepolisian dan menunggu nilai kerugian pihak antam serta meminta pertanggung jawabakan oknum karyawan JNP yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut,” tandasnya.(*)

Pos terkait