KOLAKA, MNN.COM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menggelar Pemusnahan sejumlah bareng bukti yang sudah dinyatkaan Inkracht pada Rabu, (18/12/24).
Pemusnahan Barang Bukti tersebut di laksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dengan disaksikan semua unsur terkait, dan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Herlina Rauf., S.H., M.H, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat menyaksikan secara langsung barang-barang yang dimusnahkan, demi mencegah penyalahgunaan terhadap barang bukti yang disimpan.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” kata Herlina Rauf, selaku Kejari Kolaka.
“Adapun untuk barang bukti yang di musnahkan masing masing adalah, Narkotika jenis Shabu sebanyak 81 kemasan sachet dari 10 perkara, dengan berat total 480,4654 gram, alat hisap serta timbangan; 14 buah senjata tajam dari 9 perkara; serta dari Tindak Pidana Umum lainnya seperti pembunuhan dan pencabulan sebanyak 54 buah barang bukti,” tambah Kejari Kolaka kepada awak media.
Pemusnahan bareng bukti tersebut ini dihadiri oleh Ketua PN Kolaka dan Satnarkoba Polres Kolaka atau yang mewakili, BNN Kabupaten Kolaka dan juga Ketua FKUB Kabupaten Kolaka, dan acara pemusnahan barang bukti tindak pidana berjalan dengan lancar sampai seleai. (Red).