Satres Narkoba Polres Bombana Gelar Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Keterangan Gambar,Tanpak Tersangka Dan Barang Bukti Sabu Yang Di Amankan Oleh Satres Narkotika Polres Bombana (Foto Red)

BOMBANA, MNN.COM — Satuan Reserse Narkotika Polres Bombana menggelar pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan barang haram yakni Narkotika golongan I sejenis sabu, pada Senin, (9/12/24) di Mapolres Bombana.

Pada kronologis kejadian, seorang laki laki tersangka Sainal Bin Supardin (29) warga Desa Rarowatu Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil di amankan oleh Satres Narkoba Polres Bombana karena ditemukan membawa Narkotika satu shaset sejenis Sabu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersangka tersebut dipinggir jalan poros Tompo Batu Kelurahan Lameroro Kabupaten Bombana dan tersangka langsung di amankan oleh Satres Narkoba tanpa melakukan perlawanan.

AKP Arman selaku Kasat Narkoba Polres Bombana, mengatakan, dengan berdasarkan informasi masyarakat tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap Laki-laki yang dimaksud.

Baca Juga:  Kejakasaan Negeri Kolaka Menahan Mantan Kepala Desa Toari Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi DD dan ADD

Kemudian pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekitar jam 13.30 wita, personil Sat Resnarkoba menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sedang berada diatas sepeda Motor CRF.

Setelahnya itu personil Sat Resnarkoba langsung malakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang berada di atas motor CRF tersebut, kemudian personil sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, dan anggota menemukan 1 bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

“Tersangka kami geledah dan kami menemukan satu shaset di dalam pembungkus kopi merek ABC, setelah dilakukan introgasi bahwa benar paket narkotika jenis sabu tersebut yang ia ketahui adalah miliknya dan selanjutnya tersangka langsung digiring Mapolres Bombana beramal barang bukti ke mapolres bombana untuk proses lebih lanjut,” ucap AKP Arman, Kasat Narkoba Polres Bombana.

Baca Juga:  Tidak Terimah Kendaraanya Ditarik Paksa Oleh Depcollector, Warga Laeya Lapor Polisi

Dan untuk diketahui dengan Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka, yakni, (satu bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,48 gram, satu lembar sachet plastik bening ukuran besar, dua lembar tissu warna putih satu buah pembungkus kopi Merek ABC dan satu unit heandphone Merek OPPO Model CPH1923 Warna Hitam dengan Simcard As no. 082396127319 serta satu Unit Sepeda Motor merek HONDA CRF dengan nomor Rangka: MH1KD1111RK495346 dan nomor Mesin: KD11E1494605, dan pelaku berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya pelaku/tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Pos terkait