Penyidik Satresktim Polres Kolaka Melimpahkan Pelaku Penganiayaan  ke Kejaksaan Negeri Kolaka

Tanpak Pelaku Penganiaan di Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kolaka (Fito Tim)

KOLAKA, MNN.COM — Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pelapor  Sdri. VUS (Beralamat Pomalaa, Kolaka) akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P, 21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. pada Kamis, (17/10/24).

Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Hastantya Bagas Saputra, S.Tr.K., S.I.K, mengatakan bahwa tersangka yang di limpahkan ber inisial SU,43 Th, Karyawan BUMN, Alamat Kompleks Antam Kelurahan Kumoro Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga melanggar tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dengan pasal  351 ayat 1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Pemerintah Kecamatan Tanggetada Gelar Resepsi Malam Ramah Tamah HUT Kemerdekaan Ke 79 Tahun 2024 

Proses pelimpahan berjalan dengan aman dan lancar, tersangka dalam keadaan sehat wal afiat dan diterima langsung oleh Kejaksaan Negeri Kolaka” tutup Kasat Reskrim. (Tim).

Pos terkait