KOLAKA, MNN.COM — Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pelapor Sdri. VUS (Beralamat Pomalaa, Kolaka) akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P, 21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. pada Kamis, (17/10/24).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Hastantya Bagas Saputra, S.Tr.K., S.I.K, mengatakan bahwa tersangka yang di limpahkan ber inisial SU,43 Th, Karyawan BUMN, Alamat Kompleks Antam Kelurahan Kumoro Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga melanggar tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Proses pelimpahan berjalan dengan aman dan lancar, tersangka dalam keadaan sehat wal afiat dan diterima langsung oleh Kejaksaan Negeri Kolaka” tutup Kasat Reskrim. (Tim).