KOLAKA, MNN.COM — Satreskrim Polres Kolaka mengamankan seorang Lelaki inisial RH (30) warga Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka dengan dugaan perbuatan Asusila kepada Inisial NM (16).
Kronologis kejadian, awalanya tersangka RH (30) menjemput Korban NM (16) didepan jl lorong kelurahan Anaiwoi, seketika itu RH membawa korban NM dan diduga melakukan perbuatan asusila pada itu juga kepada korban pada tanggal (20/5/24).
Mendapat laporan tidak butuh lama Satreskrim Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RH di Kelurahan Anaiwoi pada Rabu, 5 Juni 2924 tanpa melakukan perlawanan.
Untuk kejadian tersebut, Iptu Dwi Arif sebagai Kasi Humas Polres Kolaka, menyampaikan untuk proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut, dan Polres Kolaka berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Pihak Satreskrim akan terus melakukan penyelidikan dengan kasus tersebut sampai tuntas,”ucap Kasi Humas Polres Kolaka.
Dan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016,Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. (Red)