KOLAKA, MNN.COM — Proyek Pembangunan Talud di Desa Tondowolio Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sultra tersebut, yang dilaksanakan oleh PT. Pinar Jaya Perkasa (PT.PJP) dan CV. Atrium Arsitek Konsultan Perancang diduga menggunakan material Ilegal dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Karena telah menggunakan material yang diduga ilegal yakni (Batu Gunung) yang mutu kwalitasnya belum juga diketahui dan berasal dari lokasi yang tidak berizin, (material diduga illegal) dengan harga yang belum jelas sehingga berpotensi akan merugikan keuangan Negara Miliaran Rupiah.
Ketua DPK LPPN RI Kabupaten Kolaka Muh. Zain mengungkapkan Kepada Media ini bahwa mengambil atau memasok material dan tambang dari sumber ilegal adalah merupakan perbuatan melanggar hukum, tanpa terkecuali. Apalagi material tersebut dipergunakan untuk fasilitas Umum dalam kepentingan masyarakat,” Ketua DPK LPPN RI Kabupaten Kolaka pada Minggu, (26/5/2024).
Diapun melanjutkan, dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia tentang Pertambangan C, setiap melakukan penggalian baik itu penggalian Batu Gunung atau Batu Bara harus mengantongi Izin yang sah baru bole melakukan aktivitas.
“Kami sudah melakukan kroscek di lapangan bahwa PT. PJP ini telah menggunakan Material yang berasal dari lokasi yang tidak berizin, dan kuat dugaan kami adalah illegal, dan hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku tentang tambang C,” tambah Muh. Zain kepada media ini.
Menurut Muh. Zain Sebagai Ketua DPK LPPN RI Kabupaten Kolaka, berdasar penelusuran tim LPPN RI Kolaka di lokasi menemukan adanya dugaan penggunaan material batuan yg ditengarai dipasok dari daerah Kabupaten Bombana yang tidak memiliki izin resmi.
“Disinyalir ratusan bahkan ribuan kubik batu yg digunakan pada proyek pembangunan talud penahan ombak dibpantai Desa Tondowolio yang materialnya di datangkan dari daerah kabupaten Bombana,” jelas Ketua DPK LPPN RI Kolaka.
Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak pihak yang terkait perwakilan tentang penggunaan anggaran proyek pembangunan talud penahan ombak yang dananya mililyaran rupiah, dan bahkan apabila terbukti dirinya akan melakukan laporan ke Kejati dan Polda Sultra.
“Bila mana ini terbukti bahwa PT.PJP ini menggunakan material yang tidak berizin yang resmi maka kami akan menyurat ke Kejaksaan Tinggi Sultra dan Polda Sultra. Karena memang kuat dugaan kami bahwa penggunaan material proyek ini adalah material ilegal, ” tutupnya. (Tim).