KOLAKA, MNN.COM — Tidak butuh lama unit Reskrim Polsek Watubangga nerhasil menangkap pelaku pencurian mesin merk Yanmar 8,5 PK dan satu unit mesin Sanchin senilai jutaan rupiah.
Kronologi kejadian, pada Senin 11 maret 2024 korban (R) terkejut melihat bosx pagar mesin penyedot air miliknya sudah dalam keadaan rusak parah dan Mesin Yanmar 8,5 PK dan Ssatu unit Sanchin sudah tidak ada di tempat.
Dan atas kejadian tersebut korban (R) mengadukan pelaporan ke unit Reskrim Polsek Watubangga dengan kejadian yang di alaminya pada Minggu, (5/5/24).
Mendapatkan pengaduan tersebut unit Reskrim Polsek Watubangga yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Watubangga Aipda Bonam melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu pula pelaku tersangka berhasil di tangkap yakni SU alias J di tangkap di Desa Popalia Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka tanpa melakukan perlawanan.
Didepan Polisi tersangka mengakui atas perbuatannya dengan melakukan pencurian 1 (satu) unit Mesin Yanmar 8,5 PK dengan nomor mesin TF85N-L A.3274L dan 1 (satu) buah Sanchin. dan tersangka tak berkutik karena perbuatanya di kuatkan oleh saksi saksi.
Keterangan ini diperkuat oleh saksi dan petunjuk yang ada, sehingga terlapor berhasil diamankan oleh Personil Polsek Watubangga
Atas perbuatanya tersangka SU Als. J dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4,ke-5 Subs. Pasal 362 KUHP Jo pasal 56 KUHP, Untuk pelaku lain yang ikut bersama tersangka melakukan pencurian bersama sama masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian Polsek Watubangga.
Kini tersangka dan barang buktinya di amankan oleh kepolisian Reskrim Polsek Watubangga untuk penyelidikan lebih lanjut. (Aj/Red)