Rapat Paripurna DPRD Kolaka dan Tetapkan Tujuh Perda Definitif

KOLAKA, MNN.COM – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tujuh definitif.

Rapat Paripurna ini yang dipimpin langsung oleh Ir. Syaifullah Halik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka yang dihadiri Pj Bupati Kolaka Andi Makkawaru pada Rabu, (24/4/24) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kolaka.

Bacaan Lainnya

” Untuk Tujuh Perda itu yakni dua raperda dari Pemerintah dan lima raperda dari inisiatif DPRD yang akan kita tetapkan menjadi Perda definitif,” ucapnya.

Baca Juga:  Desa Oneeha Menggelar Musrembang, dan Menyerap Usulan Dari Bawah

Lanjutnya menyebutkan, bahwa tujuh Raperda itu kata dia antara lain Perda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman,perda tentang inovasi daerah,yang di usulakn oleh Pemerintah sementara lima Raperda inisiatif DPRD Kolaka yakni perda tentang perlindungan dan pelestarian pangan lokal khas Tolaki Mekongga Kolaka.

Syaifullah menambahakan bahwa untuk raperda tentang program beasiswa dan bantuan pendidikan,perda pemberdayaan usaha mikro pada kawasan industri,perda tentang pemberian insentif kemudahan investasi dan perda tentang pembinaan dan pengawasan penerapan pariwisata.

”Semua Raperda ini sudah melalui proses harmonisasi di kantor Kemenkumham dan sudah di fasilitasi ke Biro Pemerintahan Pemrov Sultra,” ucap Syaifullah sebagai politisi partai Gerindra.

Baca Juga:  Tolak Kenaikan Harga BBM, dan Maraknya Mafia BBM, Sejumlah HMI dan Aliansi Mahasiswa Kolaka Gelar Unjuk Rasa di DPRD Kolaka

Ditempat yang sama Pj.Bupati Kolaka,Andi Makkawaru dalam pendapat akhir memberikan apresiasi atas usulan bersama raperda ini yang telah banyak menguras energi dan fikiran serta waktu namun semua itu akan menjadi catatan bagi Pemerintah agar bisa lebih cepat serta efisiensi dalam mengajukan pembahasan-pembahasan dalam hal peraturan daerah.

Dengan di tetapkan tujuh Raperda menjadi Perda usulan Pemerintah daerah maupun hak inisiatif DPRD,maka raperda tersebut akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membantu tugas-tugas Pemerintah agar lebih efektif.

”Kerja keras dan niat baik tersebut merupkan wujud nyata pengabdian kepada daerah sehingga hubungan yang harmonis yang tercipta antara Pemerintah dan DPRD dapat terpelihara dengan baik.” tutup Pj Bupati Kolaka. (Aj/Red)

Pos terkait