KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024 dan Terpilih Menjadi Presiden dan Wakil Presiden

Ketgam. Tanpak Prabowo dan Gibran Yang Menang Dalam Pilpres dan Wapres Pada 2024-2029 (Foto Net/Red)

JAKARTA, MNN.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah. Dalam ketetapan KPU, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto atau Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul dalam Pilpres 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan ketetapan ini dikeluarkan lewat Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga:  Pemdes Rahanggada Serahkan Bantuan Ternak Kambing Kepada Masyarakat

Di Langsir oleh Tempo.co, Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara. Kemudian, di peringkat kedua terdapat Paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin yang meraih 40.971.906 suara. Adapun Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.040.878.

Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi, sementara dua sisanya dimenangkan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Dua provinsi yang dimenangkan Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat. Sementara, Ganjar-Mahfud tidak memenangkan satu provinsi pun.

Adapun Jumlah suara sah secara nasional untuk Pemilihan Presiden sebanyak 164.227.475 suara.

Namun, meski telah dibacakan, KPU sempat memberhentikan rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 ketika akan membacakan poin-poin keputusan. Informasi yang diterima Tempo, KPU sedang merevisi surat keputusan itu. Setelah beberapa menit, rapat kembali dilanjutkan dan hasilnya ditetapkan secara resmi pada pukul 22.19 WIB.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Hadiri Musrenbang Kecamatan Kolaka

Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden atau Pilpres dan Pemilihan Legistlatif atau Pileg dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan itu menyebut bahwa hasil Pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

Setelah penetapan rekapitulasi ini, KPU akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan yang ada, KPU akan memberikan waktu sebanyak 3×24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi.

Jika tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa pemilu ke MK, maka pada tiga hari setelahnya, atau pada 23 Maret 2024, KPU bisa menetapkan pasangan calon terpilih sebagai pemenang Pilpres 2024. (*).

Pos terkait