KOLAKA, MNN.COM — Aksi tuntutan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Kotak Katik Kolaka, mendesak Bupati Ahmad Safei segera melepaskan jabatanya, pada Rabu, (18/10/23).
Pernyataan ini di sampaikan melalui orator Kotak Katik Kolaka, Haeruddin dalam orasinya menyatakan bahwa Bupati Kolaka telah membuat surat pengunduran diri sesuai dengan suratnya pada tanggal 11 mei 2023, dengan tujuan sebagai Bakal Calon DPR RI.
“Surat undur diri bupati kolaka pada 11 mei 2023, namun tiba di DPRD Kolaka pada 18 september 2023, hal ini menjadi pertanyaan yang menyimpang di kalangan aktivis dan sosial kontrol,” Kata Dudi dalam orasinya.
Selanjutnya, telah beredar di berbagai media sosial, grup WA, bahkan menjadi bahan diskusi di sejumlah warung kopi dan jadi pertanyaan masyarakat Kolaka terkait adanya Surat Keputusan (SK) No.100.2.1.3-4096 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian bupati Kolaka tertanggal 6 Oktober.
“SK Kemendagri terbit 6 Oktober, namun bupati masih bisa melantik sejumlah eselon II Setkab Kolaka, maka kami minta DPRD untuk menjelaskan kesealuruhan dari surat pengunduran diri bupati, hingga adanya SK pemberhentian dari Mendagri.
Masa aksi disambut oleh ketua DPRD H.Syaifullah Halik. Dalam penyampaiannya berkaitan dengan tuntutan tersebut bahwa, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Propinsi Sultra untuk mempertanyakan kepastian surat Mendagri yang menurut tuntutan masa aksi telah diterbitkan pada 6 Oktober 2023.
“Saya selaku ketua DPRD memastikan hari ini, pak Sekwan akan langsung berangkat menuju ke Biro Pemerintahan Propinsi Sultra, selanjutnya DPRD Kolaka segera memberitahukan kebenarannya,” Kata Aleg dari Partai Gerindra ini.
Syaifullah menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima tembusan tentang adanya surat keputusan (SK) Mendagri pemberhentian Bupati Kolaka. (Red)