Diduga Ilegal, Sejumlah Galian C di Bombana Terkesan Pembiaran, LAKI Sultra Minta Polres Hentikan Aktivitas di Gunung Langkapa

Keterangan Gambar; Randi Sanjaya Ketua Bakorwasda Ormas Laki Sultra.(Foto R)

BOMBANA, MNN.COM — Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra), menyoroti maraknya dugaan pertambangan galian C diduga ilegal di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Sabtu, (14/10/23).

Pernyataan ini datangnya dari Randi Sanjaya, selaku Ketua Bidang Koordinasi dan Pengawasan Daerah (Bakorwasda) Ormas Laki Sultra, menilai aktivitas ilegal tersebut sangat merugikan daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Bacaan Lainnya

“Aktivitas tambang galian C yang meliputi jenis Tanah uruq alias Timbunan dan batu gunung justru marak terjadi, salah satunya terjadi di Gunung Langkapa Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia Tepatnya tidak begitu jauh dari  Perkantoran Pemda Bombana,” sebut Randi via realesenya kepada media ini.

Dinyatakan bahwa aktivitas pertambangan itu diduga dilakukan Oleh Oknum Inisial  B serta  beberapa rekan Group lainnya yang diduga dilakukan secara ilegal. Menurutnya, pihak yang melakukan aktivitas terindikasi tak berbadan hukum dan tak mengantongi dokumen izin Usaha Pertambangan (IUP) Serta Dokumen penunjang lainnya.

Baca Juga:  Kabupaten Bombana Wakili Propinsi Sultra Panen Padi Nusantara I Juta Hektar

“Ativitas galian c ini sudah berlangsung lama, tentu begitu meresahkan masyarakat karna berdampak begitu besar saat curah hujan tinggi, hingga dapat mengakibatkan berbahaya bagi pengguna jalan poros becek dan licin. Saat ini musim kemarau,  debu bertebaran dijalan umum dan sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan,” Beber Randi.

Pihaknya menyanyangkan kepada Pemerintah Daerah dan penegak hukum yang terkesan adanya pembiaran terkait pertambangan galian C secara ilegal, ironinya proses Pertambangan Galian C ilegal berada tepat di pinggiran Kota Bombana yang berdekatan dengan sejumlah perkantoran Pemda Bombana.

“Mestinya, setiap aktivitas yang berpotensi merugikan keuangan negara wajib dilakukan proses pengusutan. Terlebih terhadap penambangan galian C ilegal yang merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga ini tentu mengarah ke perbuatan Unsur Tindak Pidana,”Tukas Randi.

Usaha pertambangan tersebut meliputi batu gunung, dan tanah urug. Pemilikan sumber daya alam itu dinilai tidak memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Bombana, karena mayoritas pertambangan galian C dioperasional secara ilegal.

Lebih lanjut Randi menguraikan, Sebagaimana diterangkan dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus sesuai pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga:  Babinsa Poleang Timur Koramil 1413-12 Poleang, Kawal Penyaluran BLT Serta Bantu Warga Pembuatan Pondasi Di Desa Mambo

Sementara intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memberikan tindakan tegas terhadap jajarannya yang terbukti melindungi aktivitas galian C ilegal. “Karena itu, kami mengharapkan Kepada Kapolres Bombana menaruh perhatian terhadap dugaan maraknya aktivitas galian C ilegal di Bombana, salah satunya yang terjadi di Gunung Langkapa tersebut, dan kami sinyalir jangan sampai masih ada tambang Ilegal lainnya yang beraktifitas di kabupaten bombana,” Jelas Randi sapaan akrabnya. 

Terakhir, jiika pihak Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ada upanya penindakan, maka pihaknya akan melakukan Aksi Unjuk Rasa di Mako Polres Bombana Atas dugaan adanya pembiaran penegakan hukum diwilayah Polres Bombana. (Tim/Red)

Pos terkait