Pencemaran dan Banjir di Lapao Pao Bukan Atas Dasar Akibat PT. Ceria.Kementerian LHK Temukan Adanya Galian Tambang Batu Ilegal

Keterangan Gambar, Tampak Penambangan Batuan Ilegal di Hilir Desa Lapao - Pao (Foto Ar/Red)

KOLAKA. MNN.COM — Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), fakta menunjukan PT. Ceria Nugraha Indotama bukan penyebab banjir dan pencemaran yang terjadi pada 8 Mei 2023 beberapa waktu yang lalu.

Dalam Berita Acara verifikasi lapangan tertanggal 27 Juli 2023 oleh Safrudin dan Rasyiddin Azhar pengendali dampak lingkungan pertama Kementerian LKH Pusat, dengan berdasarkan fakta lapangan menegaskan data curah hujan harian Stasiun Meteorologi BMKG Sangia Ni Bandera di Kolaka, pada rentang 30 hari sejak 24 April 2023 s.d. 25 Mei 2023, terdapat curah hujan harian tertinggi pada 9 Mei 2023 dengan nilai RR 26 mm. Berdasarkan data curah hujan harian Stasiun Pengukur Hujan Lola milik PT. CNI pada koordinat 3”52’18.80″S / 121”18’38.83″T, pada rentang 31 hari sejak 1 s.d. 31 Mei 2023, terdapat curah hujan harian tertinggi pada 8 Mei 2023, dengan nilai RR. 150 mm.

Bacaan Lainnya

Begitupun fakta di lapangan terdapat kegiatan perubahan alur sungai, dan di Sungai Lapao-Pao yang melintasi Desa Lapao-Pao, yang dilakukan olah pihak lain (penambangan batu ilegal) dan kegiatan perubahan ini berada didalam Wilayah IUP PT CNI bagian hilir  jln Poros Lapao Pao).

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Kolaka Gelar RDP Bahas Persoalan 17 Ha Lahan Masyarakat Yang Terjual Kepada PT. Vale

Dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa saat ini PT CNI telah menambah kolam sedimen SP Lapao-Pao menjadi 6 kompartemen, dengan total kapasitas 22.500 m3.

Selain itu, PT. CNI sudah memiliki persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Nomor S.290/PPKL/PPA/PKL.2/4/2023 pada tanggal 3 April 2023, di 9 titik lokasi yakni, outlet SP Nikita, outlet SP Rubby, outict SP Samaenre, outlet SP Mangga 2, outlet SP Garuda, outlet SP Lapao-Pao, outlet SP Ponre, outlet SP Arjuna dan outlet SP Diamond.

Adapun kronologis kejadian, akibat hujan dengan intensitas yang tinggi pada rentang tanggal 8-9 Mei 2023 sehingga mengakibatkan banjir di Pos 2 Lapao-pao PT CNI yang mengarah ke Desa Lapao-pao. Selain itu terdapat kontribusi banjir dari aktivitas pelebaran jalan Nasional Poros Ranteangin – Kolaka, dan tambang Galian C ilegal di bagian hilir yang berada di Desa Lapao-pao. 

Adapun Perusahaan yang berbatasan dengan IUP PT. CNI adalah, sebelah selatan berbatasan dengan PT. Tri Mitra Babarina Putra serta sebelah barat berbatasan dengan PT. WIL.

Untuk itu, atas berita acara verifikasi lapangan tersebut, pihak KLHK memberikan saran dan tindak lanjut kepada PT CNI agar melaporkan perubahan alur sungai oleh pihak lain didalam IUP CNI kepada BWS Sulawesi IV, serta wajib melaporkan kegiatan penambangan batuan Ilegal (tambang gol C) yang berada didalam IUP CNI bagian hilir desa Lapao pao kepada ESDM dan instansi terkait. Dalam diktum terakhir PT CNI segera menyampaikan tindak lanjut BA dalam 10 hari kerja kepada Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan kerusakan di Jakarta. 

Baca Juga:  Kegiatan Pelayanan Konsultasi Hukum Kejaksaan Negeri Denpasar, di Respons Positif Masyarakat

Berita acara verifikasi lapangan tersebut selain ditandatangani Safrudin dan Rasyiddin Azhar dari KLHK, juga ditandatangani 3 orang dari dinas lingkungan hidup Provinsi Sultra yakni Yuliana Ulfah (PPLH Ahli Muda), Silvianty Kia (Penyuluh LH) dan Aprilita Putri Defan Ritonga (staf UPTD laboratorium). Juga 2 dari dinas lingkungan hidup Kabupaten Kolaka yakni Asnur (Kabid penataan dan pengelolaan kapasitas lingkungan hidup) dan Netty Palinggi (PPLH Ahli Muda). Adapun dari PT CNI yakni Yusram Rantesalu (Direktur operasional), Wahyu Maradona (Wakil KTT), Andarias Pala Batara (Manager eksternal relation) dan Akramakum Ramli (Supt. Environment). 

Direktur Operasional PT CNI, Yusram Rantesulu saat di konfirmasi, Sabtu 29/7 membenarkan berita acara hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 27 Juli 2023 yang ditanda tangani dari KLHK, Dinas LH Provinsi Sultra dan Dinas LH Kolaka. 

Yusram, menambahkan, bahwa dengan adanya kegiatan penambangan batuan ilegal dibagian hilir desa Lapao Pao management CNI baru juga mengetahui  setelah dilakukan peninjauan lapagan bersama KLKH Pusat, DLH Provinsi dan DLH Kolaka, makanya PT. CNI segera menindaklanjuti arahan KLKH dengan bersurat kepada kepada Kepala BWS Sulawesi IV dan Kementrian ESDM dengan tembusan kepada instansi terkait dan pihak Berwajib. (Ar/red).

Pos terkait