Kekerasan di Alami Wartawan, PWI Bau-bau Desak Polisi Tangkap Pelaku dan Usut Tuntas Siapa Saja Yang Terlibat

Keterangan Gambar, Tampak Kantor Polres Bau Bau. Provinsi Sultra (Foto Net/Tim)

SULTRA, MNN.COM — Tindak Kekerasan yang di alami wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis di Bau-bau, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bau-bau La Ode Aswalin berharap pihak kepolisian Polres Baubau segera menangkap dan mengungkap motif tindak kekerasan terhadap wartawan di wilayah hukumnya itu.

PWI Baubau melalui La Ode Aswalin mengingatkan bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang Pers serta kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Kapolres Kolaka Gelorakan Semangat Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 79 Tahun 2024

Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah segala tindakan yang berakibat pada terhalangnya hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi, termasuk di dalamnya kekerasan terhadap wartawan pada saat proses peliputan.

“Kejadian kekerasan yang dialami saudara Irfan adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara,” katanya.

PWI Baubau memandang kejadian yang menimpa saudara Irfan membuktikan bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat.

“Kami mendorong kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Tabrakan Motor VS Motor Depan Pasar Toari, TNI Sigap Lakukan Pertolongan

Irfan yang adalah salah satu wartawan media online diduga menjadi korban kekerasan sehubungan dengan profesi/pekerjaan sebagai wartawan.

Informasi yang kami ketahui sebelumnya korban menerima ancaman karena pemberitaan di media tempatnya bekerja.

“Kita berharap kepada aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap motif kekerasan yg dialami sdr. Irfan,” Ungkap Ketua PWI Baubau. (Tim).

Pos terkait