Aksi Unras di Duga Tak Berizin Merusak Fasilitas Pendukung Obvitnas dan PSN PT. Ceria

Keterangan Gambar, Tampak Kelompok Masyarakat Gelar Unras dan Surat Surat Keputusan (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM — Sekelompok massa melakukan aksi unjuk rasa (Unras) tanpa izin di lokasi Terminal Khusus (Tersus) fasilitas pendukung Proyek Strageis Nasional (PSN) dan Objek Vital Nasional (Obvitnas) milik perusahaan nikel, PT. Ceria Nugraha Indotama di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.   

Dalam Aksi unjuk rasa sekelompok massa yang disinyalir beberapa orang “preman” melakukan pengrusakan terjadi sekitar pukul 11.49 Wita, Kamis (15/6/2023). Sambil menghunus senjata tajam, sekolompok “preman” yang masuk ke areal Obvitnas dan PSN secara illegal merusak dengan memotong tali kapal tongkang yang sedang bersandar. 

Bacaan Lainnya

Akibat aksi premanisme ini, stabilitas keamananan di kawasan Obvitnas dan PSN menjadi tidak kondusif.   

Hal tersebut dapat berdampak pada terhambatnya pekerjaan pembangunan proyek smelter nikel PT. Ceria sehingga dikhawatirkan mundur dari target operasional pada Mei 2024 sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).   

Aksi kelompok unjuk rasa ilegal yang diduga dikoordinir oleh Samsikrar untuk memprotes dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.   

Mereka menuduh PT. Ceria sebagai penyebab terjadinya pencemaran di desa mereka.  

Merespon aksi ujuk rasa anarkis, Manager Legal PT Ceria, Kenny Rochlim telah melakukan langkah hukum dengan melaporkan pengrusakan secara bersama-sama dengan mengunakan senjata tajam tanpa izin kepada pihak Ditkrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, agar segera dilakukan tindakan hukum. Karena aksi unjuk rasa tersebut dengan menghentikan kegiatan dari tanggal 15 sd 20 Juni 2023, pihak PT Ceria mengalami kerugian sekitar Rp 43 Miliar, serta potensi kerugian negara dari PNBP sekitar 4,8 Miliar karena terhentinya aktivitas.

Tuduhan Dampak Pencemaran

Terkait tuduhan dampak pencemaran yang disampaikan oleh kelompok massa tersebut, menurut Kenny Rochlim, PT Ceria dalam beraktivitas telah sesuai kaidah lingkungan dan perturan perundang-undangan yang berlaku.   

“PT. Ceria Sebagai Obvitnas dan PSN yang sedang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian RKEF Feronikel, telah menerapkan Good Mining Practice sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan CNI sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru 4 kali  sejak tahun 2018 hingga tahun 2022,” ujar Kenny.

Kenny menjelaskan, sebelum PT. Ceria melakukan aktivitas Penambangan di lokasi Babarina Desa Muara Lapao Pao, disekitar daerah tersebut yang bersebelahan titik koordinat dengan PT Ceria, telah ada Perusahaan lain bernama PT. Waja Inti Lestari (WIL) dan PT. Babarina Putra Sulung (BPS) yang memiliki IUP Batuan Galian Golongan C (Gol C) yang melakukan penambangan Ore Nikel yang sangat merugikan negara, sehingga dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia medio Februari 2022. Namun aktivitas penambangan ore nikel secara ilegal pada lokasi tersebut hingga saat ini tetap berlangsung, karena tidak tersentuh oleh hukum.  

Baca Juga:  Pimpin Safari Ramadhan di Desa Toari, Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik Sanjung Masjid Jami Nurul Jihad.

Kenny menyatakan, untuk mengakomodir tuntutan mereka, maka akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kolaka untuk melaksanakan pemantauan dan kunjungan ke lokasi, guna memastikan apakah pencemaran yang mereka tuduhkan itu sebagai dampak aktivitas PT. Ceria atau tidak, serta akan melakukan proses Laboratorium baku mutu air yang terindikasi terdampak.  

Namun, sebelum Dinas Lingkungan Hidup Kolaka melaksanakan Uji Baku Mutu Air, Kenny menegaskan akan terlebih dahulu melaksanakan pemetaaan empang yang PT. Ceria telah lakukan pembayaran dengan jual beli melalui perwakilan masyarakat kelompok Samsikrar dengan luas empang 39 ha, yang pembayarannya telah diterima oleh Samsikrar sebesar Rp 8.697.293.000,. Begitupun luas sekitar kurang lebih 20 ha kelompok Suparman, lokasi empang H Tasman, lokasi empang Alm H Akib serta lokasi empang H Ballung yang semuanya telah dibayar lunas oleh PT. Ceria. Sehingga lokasi empang yang telah dimiliki PT. Ceria pada area tersebut, kurang lebih 70 ha harus jelas pemetaannya.

Demikianpun tuntuntan dalam Aksi yang meminta dibayarkan sisa pembayaran dampak pada tahun 2017, Kenny menerangkan bahwa PT. Ceria telah melakukan pembayaran dampak empang yang dibebankan kepada PT. CNI termasuk empang produktif yang tetap panen setiap tahunnya sebesar Rp. 4 Miliar lebih yang di terima langsung Samsikrar melalui transfer dan hingga saat ini belum ada laporan pertanggung jawaban kepada PT. Ceria.   

Lanjut tuntutan Aksi yang berkaitan pengelola Terminal Khusus (Tersus) PT. Ceria di Desa Muara Lapao seperti yang dipertanyakan perizinan. Kenny menjelaskan bahwa PT. Ceri telah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 20 Tahun 2017 tentang Tersus dan TUKS yang dicabut dengan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2021 tentang Tersus dan TUKS, Pasal 3 ayat 1 berbunyi pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha.   

Adapun Perizinan Terminal Khusus yang telah dimiliki PT. Ceria, Kenny merincikan sebagai berikut:   

1. Pertimbangan Teknis Penetapan Lokasi Tersus Muara Lapao pao dari Distrik Navigasi Kelas III Kendari No: NV.004/04/15/DNG,Kdi-2017.   

2. Rekomendasi Bupati Kolaka Perihal Izin Lokasi Pembangunan Tersus No 1078/550.33/2017.   

3. Rekomendasi Gubernur Sultra Perihal Penetapan Terminal Khusus PT. CNI No 551.42/4475.   

4. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 956 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Tersus PT. CNI.   

5. Keputusan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulawesi Tenggara No: 474/ DPMPTSP/Vl/2018 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Terminal Khusus Kegiatan Pertambangan di Desa Muara Lapao pao.   

6. Surat Dirjen Perhubungan Laut tentang Penetapan Pembangunan Tersus Muara Lapao pao No.A.169/AL.308/DJPL tanggal 19 Februari 2019.   

Baca Juga:  Tabarakan Mobil Vs Sepeda Motor di Bombana, Satu Korban Meninggal Dunia

7. Surat Dirjen Perhubungan Laut tentang Penetapan Pengoperasian Tersus Muara Lapao No. A.826/AL.308/DJPL tanggal 26 Juli 2019.   

8. Surat Dirjen Perhubungan Laut No A.481 /AL.308/DJPL/E Perihal Penetapan Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Izin Komersial/Operational Terminal Khusus Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam (Nikel) PT CNI di Desa Muara Lapao-pao Kec Wolo Kab Kolaka Sultra tanggal 25 April 2022.   

9. Perizinan OSS Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut No. 11102210517400007 tanggal 1 1 Oktober 2022.   

10. Perpanjangan Perjanjian sewa perairan Muara Lapao-Pao dan Wolo selama 5 Tahun dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2027 dan bukti bayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).   

11. Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan   Kerusakan Lingkungan No.S.238/PPKL/PDL.1/3/2023 tanggal Maret 2023 Perihal Persetujuan Teknis   

Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang ke Laut PT. Ceria Nugraha Indotama   

Catatan Penambangan di Babarina   

Aktivitas penambangan di Babarina Desa Muara Lapao pao dengan adanya pergeseran titik koordinat PT. Waja Inti Lestari (WIL), dari Kelurahan Wolo ke Desa Muara Lapao pao dengan SK Plt Bupati Kolaka yang berakhir dengan penangkapan Direktur Cabang PT. WIL beserta sejumlah Direktur Perusahaan Joint Operational (JO) yang dapat dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Kolaka nomor 49/ Pid.B/2014/PN.KKa dan Putusan Nomor 62/Pid.SUS/2014/PN.KKa. 

Selain vonis penjara, dalam amar Putusan Nomor 62/Pid.SUS/2014/PN.Kka menegaskan lahan seluas 210,3 hektar dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan RI serta sarana dan prasarana dirampas untuk di musnahkan.   

Eks Lokasi sesuai putusan Pengadilan Negeri Kolaka di Babarina Desa Muara Lapao pao diterbitkan IUP Batuan (Galian C) PT. Babarina Putra Sulung (PT.BPS) berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulawesi Tenggara Nomor  704/DPMPTSP/Vlll/2017, Tanggal 14 agustus 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT.Babarina Putra Sulung (KW-24 74015 14 2017 089), dengan bahan galian yang diusahakan adalah peridotit (Batuan).   

Selanjutnya PT. BPS mendapatkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov.Sulawesi Tenggara Nomor 08/ DPM-PTSP/l/2018 Tanggal 09 januari 2018 tentang persetujuan penigkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan menjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan kepada PT Babarina Putra Sulung (KW 24 7401 5 14 2017 089).   

Pencabutan IUP Batuan PT. Babarina Putra Sulung (PT. BPS) Nomor 20220218-0157701, nomor IUP 08/ DPM-PTSP/l/2018, tanggal IIJP 09 Januari 2022, Penerbit IUP Kepala Dinas PMD-PTSP Prov Sultra, Lokasi IIJP Kabupaten Kolaka yang ditanda tangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditetapkan di jakarta tanggal 18 Februari 2022. (*)

Pos terkait