Kongres II Taawu Mekongga di Kolaka, Ini Kata Yusran Wasiri Mantan Ketum TWM Periode 2021-2023

Keterangan Gambar, Tanapak Yusran Wasiri, Mantan Ketua Umum Ormas Tamalaki Wonua Mekongga (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM — Yusran Wasiri selaku mantan Ketua Umum (Ketum) Tamalaki Wonua Mekongga (TWM) periode 2021-2023, menyatakan bahwa dirinya tidak secara langsung meninggalkan ruang sidang Kongres II TWM, namun alasannya bahwa usulan dirinya terhadap proses pelantikan tidak disetujui Majelis Tinggi Organisasi (MTO).

Dalam berlangsungnya Kongres II TWM yang bertempat di Aula Kantor Diknas Kabupaten Kolaka pada 4 Juni 2023,  dihadiri oleh oleh ratusan anggota Taawu Mekongga dari berbagai wilayah, dengan dihadiri Dan dibula langsung oleh Ketua DPP LAT Kolaka  Dr. H Amir Sahaka, selanjutnya Perwakilan Polres Kolaka dan Dandim 1412 Kolaka.

Bacaan Lainnya

Menurut Yusran dalam via selulernya saat dihubungi mengatakan, bahwa usulan terhadap pasal yang menyangkut tugas dan fungsi MTO terhadap pelantikan Ketua Umum serta pengurus DPP Taawu Mekongga tidak disetujui oleh Majelis Tinggi Organisasi (MTO).

“Jadi saya selaku mantan Ketua Umum TWM Periode 2021/2023  sekaligus salah satu Pendiri Ormas TWM  mengusulkan agar nantinya Ketua Umum TWM yg terpilih sebaiknya dilantik oleh salah satunya yaitu Bupati Kolaka, atau Bokeo/Raja, dan DPP LAT. Namun usulan ini tidak disetujui dari pihak MTO,” tegas Yusran, melalui via selulernya.

Baca Juga:  Undangan BPC Gapensi Kolaka, Bertajuk "Menuju Pintu Surga"

Dalam berlangsungnya pembahasan AD/ART Ormas TWM, yaitu berkenaan dengan  pada Pasal yang mengatur tentang Majelis Tinggi Organisasi (MTO), Pimpinan Sidang yang beranggotakan 5 orang diketuai oleh Teguh membacakan Tugas dan Fungsi MTO dalam Ormas TWM, yang menyatakan bahwa MTO merupakan pimpinan tertinggi  dalam  Ormas Tamalaki Wonua Mekongga. Selanjutnya MTO yang berhak melantik dan memberhentikan Pengurus DPP Taawu Mekongga.

Menurutnya, bahwa keberadaan MTO seakan akan berada diatas setingkat dari Ketua Umum, padahal MTO ini berfungsi sebagai Lembaga Legislatifnya Ormas TWM, sementara Pengurus DPP TWM sebagai lembaga Eksekutifnya Ormas TWM.

“Maka yang menjadi pertanyaan kami, adakah yang pernah terjadi lembaga Legislatif melantik lembaga Eksekutif, dan ini benar benar sangat tidak logika”, ucap Yusran.

Dikatakannya, perlu diketahui  Ormas TWM merupakan Ormas terbesar di Kabupaten Kolaka dan  cukup dikenal namanya Se-Sultra, maka kenapa Ketua Umumnya dan Pengurus DPP TWM dilantik oleh orang dalam Ormas TWM itu sendiri, yang pada dasarnya MTO juga merupakan bagian dari Ormas TWM yang seharusnya mereka juga dilantik. 

Baca Juga:  Safari Ramadhan di Desa Popalia, Pemda Kolaka Serahkan Mushaf Alqur'an dan Buku Iqro Kepada Pengurus Masjid Desa Popalia

“Saya tidak memperjuangkan untuk diri saya sendiri, namun tetapi untuk kesuksesan Ormas TWM kedepannya siapapun yg akan menjadi Ketua Umum TWM kedepannya janganlah MTO yg melantik, seharusnya siapa yang jadi pembina dalam struktur itulah yang melantik,” ucap Yusran Wasirih.

Namun dalam berlangsungnya diskusi terkait yang di usulkan Yusran, pimpinan sidang langsung memukul palu dengan mengatakan bahwa hasil diskusi sudah kuorum.

“Jadi pada saat kongres berlangsung itu kami merasa usulan tidak diterima, maka dari kami bersama anggota yang lainya berdiri sambil berkata jika pasal ini masih dipertahankan maka saya dan seluruh pendukung saya yang mayoritas hadir pada saat Kongres meninggalkan ruang Kongres”, Ungkap Yusran.

Setelahnya, tak selang berapa lama kemudian Petinggi Ormas TWM melakukan lobi agar Yusran kembali keruang sidang kongres, namun menurut Yusran bahwa para pendukungnya sudah kembali pulang ke wilayahnya masing -masing.

“Kami tetap berpegang pada Filosofi Tamalaki yaitu  “TABULU TEBOTO PATUDU LABIRAI MATE ANOAMBA MONDUKA BUNGGU”, ungkapnya.

Kemudian, dikarenakan dengan alasan usulan tidak diterima, dan kemudian juga para pendukungnya Yusran telah kembali ke Wilayahnya masing-masing,  Sehingga terjadilah pemilihan Ketua Umum TWM secara Aklamasi dan terpilih Feryanto Kasal Periode 2023/2026.(Red)

Pos terkait