DPRD Kolaka Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pemda Kolaka Tahun 2022

Keterangan Gambar, Tampak H. Ahmad Safei Bupati Kolaka Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Anggara APBD Tahun 2022 Kepada Ir. Syaifullah Halik Ketua DPRD Kolaka Pada Rapat Paripurna (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka pada Tahun 2022.

Dalam Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Pengelolaan Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2022 Kabupaten Kolaka yang di gelar di Gedung Sangia Nibandera DPRD Kolaka pada Selasa, (6/5/2023).

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ir. Syaifullah Halik yang dihadiri langsung oleh H. Ahmad Safei, Bupati Kolaka, Wakil Ketua DPRD dan beberpa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka. 

Dalam sambutannya, Ir. Syaifullah Halik, Ketua DPRD menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang Undang tentang Pemerintah Daerah sebagaimana bahwa kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sehingga Rapat Paripurna ini diselenggarakan sesuai waktunya.

Baca Juga:  Pemdes Rahanggada Menggelar Rapat Konsultasi Publik Regsosek

“Sesuai ketentuan Perundang Undangan maka Pemerintah Daerah yakni kepala Daerah wajib melaksanakan atau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban dalam Pelaksanaan APBD terhadap di DPRD yakni berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ucap Ketua DPRD Kolaka dalam Rapat Paripurna.

Disamping itu dalam sambutan pengantar penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2022, Bupati Kolaka menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan tentang penggunaan APBD tahun 2022 maka dirinya sebagai kepala Daerah wajib menyampaikan serta mempertanggungjawabkan pada rapat Paripurna tersebut.

“Sesuai Peraturan dan perundang undangan maka kami Pemerintah Kabupaten Kolaka sebagai pengelola Anggaran APBD tahun 2022 dengan tepat waktu, dan Raperda yang kami sampaikan juga telah kami lampiri dengan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI,” ucap Bupati Kolaka.

Baca Juga:  Forkopimda Bombana Rapat Zoom Meeting Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Kemendagri

Untuk selanjutnya, adapun gambaran secara umum mengenai pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan serta posisi Aset, Kewajiban dan Ekuitas, Bupati Kolaka membacakan dihadapan para rapat Paripurna yang berlangsung.

Untuk diketahui bahwa sidang ditutup dengan penyerahan Buku Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2022, dari Bupati Kolaka secara simbolis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka. (Red)

Pos terkait