KOLAKA, MNN.COM – Dugaan Ijazah Palsu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gaki/WRI menggelar Rapat Dengar Pendatapat di Ruang Komisi 1 DPRD Kolaka pada Rabu, (24/05/2023).
Untuk dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh salah satu aparat Desa Konawehaa dilakukan oknum kepala desa Konaweha Kecamatan Samuturu Kabupaten nampaknya mendapat atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka.
Hal itu diungkapkan langsung ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka yakni, Kaharuddin saat diwawancarai awak media ini pada Rabu, (24/05/2023).
“Kasus ini sudah kita terima dan tadi barusan kita lakukan Rapat Dengar Pendapat dan kemungkinan para Rekan Rekan dari LSM tinggal masukan ke pihak kepolisian, saya melihat kasus tersebut membahas soal legalisir, dan tinggal pihak kepolisian yang akan melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu sesuai laporan para teman teman LSM Kualisi,” ucap Ketua Komisi 1 DPRD Kolaka.
Bahkan Kaharuddin pun mengaku bahwa dirinya belum melihat langsung bentuk ijazah itu secara kasat mata ijazah tersebut, apakah asli atau palsu, dan dirinya mengatakan bahwa untuk ijazah palsu atau asli bukan wewenang DPRD dan ada pihak yang terkait dalam wewenang tersebut.
“Sekarang ini kita belum lihat itu ijazah, asli atau palsu, nanti pihak terkait yang akan menentukan sesuatu keaslian atau palsunya suatu ijazah tersebut,” Ucapnya pada media ini.
Sementara itu Haeruddin Ketua LSM GAKI bersama Amiruddin LSM WRI akan melaporkan secepatnya ke Pihak Berwajib terkait pemalsuan ijazah palsu yang di lakukan seorang Oknum Kepala Desa yang ada di Kecamatan Samaturu.
“Langkah kami sekarang tinggal memasukan laporan bersama barang bukti terkait ijazah palsu yang di miliki seorang aparat Desa yang ada di Konaweha,” Ucap Haeruddin pada media ini. (Aj/Red)