KOLAKA, MNN.COM – Pemerintah Desa Puundaipa Kecamatan Tanggetada Bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kolaka menggelar Rapat Koordinasi Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) atau Penataan Awal Regristrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang bertemakan Satu Data Program Perlindungan Sosial Masyarakat ini digelar di Aula Kantor Desa Puundaipa Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis, (17/05/2023)
Kepala Desa Puundaipa Ambo Nai mengatakan bahwa untuk kegiatan ini, adalah merupakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2023, selain itu dalam pendataan ini diambil pada saat verifikasi dari setiap disetiap Dusun yang ada diDesa ini.
“Jadi dalam kegiatan ini adalah bertujuan untuk memperoleh hasil kesepakatan pada pengelompokan kesejahteraan keluarga pada pendataan awal Regsosek tahun 2023 ini,” ucapnya.
Ditambahkanya, bahwa dalam Pendataan Regsosek (Regsosek) ini, bahwa Pemerintah bisa menghasilkan data terpadu yang meliputi data perlindungan ekonomi dan sosial keluarga dalam perencanaan pembangunan yang produktif dan tepat sasaran pastinya.
“Jadi keinginan pemerintah dalam pendataan Regsosek yang kita gelar pada hari ini baik itu Kepala Dusun maupun tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang terkait di pemerintahan Desa ini supaya turut berpartisipasi untuk suksenya kegiatan Regsosek yang kita adakan pad hari ini,” tutup Kepala Desa Puundaipa dalam rapat Forum Konsultasi Publik.
Dan diketahui untuk kegiatan Forum Konsultasi Publik tersebut turut hadir, Fasilitator Kecamatan, Sekdes Puundaipa Bhabinkamtibmas Polsek Watubangga, Babinsa Koramil 07 Watubangga serta Tokoh Pemuda dan Masyarakat desa Puundaipa. (Aj/Red)