KOLAKA, MNN.COM — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Tutut Jemi Setiawan, bersama Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Nur Yahya, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Salahuddin memusnahkan barang-barang terlarang hasil penggeledahan Periode kurun waktu bulan Januari 2023 hingga Mei 2023, Selasa (16/05)
Pemusnahan ini merupakan bentuk ketegasan dan komitmen Rutan Kolaka dalam menegakkan peraturan. Keseluruhan barang hasil temuan dimasukkan ke dalam sebuah tong untuk dibakar. Kepala Rutan Kolaka ikut langsung memusnahkan dan menyaksikan pemusnahan tersebut.
Kepala Rutan Kolaka, Tutut Jemi Setiawan, mengatakan Rutan Kolaka berkomitmen untuk memberantas barang-barang terlarang didalam rutan yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban didalam rutan.
“Kami Rutan Kelas IIB Kolaka bersama jajaran mengadakan pemusnahan barang-barang sitaan, dimana barang-barang ini adalah barang-barang yang dilarang masuk kedalam rutan,” ujar Kepala Rutan Kolaka.
“Barang-barang ini adalah hasil penggeledahan kami, kerja kami mulai dari bulan Januari – Mei ini, adapun barang-barang yang akan kami musnahkan yaitu 6 buah handphone, diantaranya tiga buah handpon android dan 3 handpon communicator, kemudian ada 2 buah powerbank, pisau kecil 3, kartu dan juga beberapa kabel.
Untuk Handpon ini ada yang lewat pengunjung ketika membesuk, pada saat kita geledah ternyata terdapat Handpon didalam barang bawaannya. Ada pula pada saat penggeledahan di kamar-kamar warga binaan ditemukan beberapa Hp, Serta ada juga dari pelemparan. Kami intinya rutan kolaka komitmen untuk memberantas barang-barang terlarang didalam rutan agar jangan sampai ada barang – barang terlarang yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban didalam rutan”, Ujarnya.
Kemudian beliau juga menambahkan bahwa untuk warga binaan yang melanggar akan diberikan sanksi agar menimbulkan efek jera.
“Untuk warga binaan yang ketahuan membawa barang-barang terlarang akan diberikan hukuman di sel isolasi selama 2 x 6 hari dan tidak boleh dikunjungi, dan kita kurangi hak-haknya seperti tidak bisa mendapatkan remisi, PB maupun CB, kemudian untuk keluarga yang berkunjung dan dengan sengaja memasukan barang-barang terlarang maka diberikan sanksi tidak bisa membesuk selama 1 bulan sebagai sanksi agar tidak mengulanginya lagi”, Tambahnya. (RT/Red)