Sebagai Bentuk Komitmen Dalam Berantas Halinar (Hendpon, Pungli dan Narkoba, Rutan Kolaka Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Terlarang Hasil Penggeledahan

Keterangan Gambar, Tanpak Keplaa Rutan Kelas IIB Kolaka Bersama Jajaranya Melakukan Pemusnahan Barang Larangan Yang Masuk di Rutan (Foto RT/Red)

KOLAKA, MNN.COM — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Tutut Jemi Setiawan, bersama Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Nur Yahya, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Salahuddin memusnahkan barang-barang terlarang hasil penggeledahan Periode kurun waktu bulan Januari 2023 hingga Mei 2023, Selasa (16/05)

Pemusnahan ini merupakan bentuk ketegasan dan komitmen Rutan Kolaka dalam menegakkan peraturan. Keseluruhan barang hasil temuan dimasukkan ke dalam sebuah tong untuk dibakar. Kepala Rutan Kolaka ikut  langsung  memusnahkan dan menyaksikan pemusnahan tersebut.

Kepala Rutan Kolaka, Tutut Jemi Setiawan, mengatakan Rutan Kolaka berkomitmen untuk memberantas barang-barang terlarang didalam rutan yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban didalam rutan.

“Kami Rutan Kelas IIB Kolaka bersama jajaran mengadakan pemusnahan barang-barang sitaan, dimana barang-barang ini adalah barang-barang yang dilarang masuk kedalam rutan,” ujar Kepala Rutan Kolaka.

Baca Juga:  Keluarga Korban Pembunuhan di Kolaka dan Hipmas, Gelar Aksi Depan Gedung DPRD Kolaka

“Barang-barang ini adalah  hasil penggeledahan kami, kerja kami mulai dari bulan Januari – Mei ini, adapun barang-barang yang akan kami musnahkan yaitu 6 buah handphone, diantaranya tiga buah handpon android dan 3 handpon communicator, kemudian ada 2 buah powerbank, pisau kecil 3, kartu dan juga beberapa kabel. 

Untuk Handpon ini ada yang lewat pengunjung ketika membesuk, pada saat kita geledah ternyata terdapat Handpon didalam barang bawaannya. Ada pula pada saat penggeledahan di kamar-kamar warga binaan ditemukan beberapa Hp, Serta ada juga dari pelemparan. Kami intinya rutan kolaka komitmen untuk memberantas barang-barang terlarang didalam rutan agar jangan sampai ada barang – barang terlarang yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban didalam rutan”, Ujarnya.

Baca Juga:  Kakorlantas Polri Bersama Menko PMK dan Menhub Gelar Rakor Terkait Arus Balik Idul Fitri

Kemudian beliau juga menambahkan bahwa untuk warga binaan yang melanggar akan diberikan sanksi agar menimbulkan efek jera. 

“Untuk warga binaan yang ketahuan membawa barang-barang terlarang akan diberikan hukuman di sel isolasi selama 2 x 6 hari dan tidak boleh dikunjungi, dan kita kurangi hak-haknya seperti tidak bisa mendapatkan remisi, PB maupun CB, kemudian untuk keluarga yang berkunjung dan dengan sengaja memasukan barang-barang terlarang maka diberikan sanksi tidak bisa membesuk selama 1 bulan sebagai sanksi agar tidak mengulanginya lagi”, Tambahnya. (RT/Red)

Pos terkait