KPU Kabupaten Kolaka Mulai Menerima Pendaftaran Parpol Caleg 2024

Kerangan Gambar, Tanpak Kamal Baddu Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menerima Partai Politik (Parpol) dan Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Pada Tahun 2024.

Kamal Baddu, Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka melalui Konfrence Persnya mengatakan, untuk pendaftaran bakalcaleg DPRD itu sudah di mulai sejak tanggal 10 Mei Kemarin, dan sampai saat ada dua parpol yang mendaftarkan Calegnya, masing masing adalah Partai Nasdem, Partai PDIP.

“Dari kemarin kita sudah dimulai menerima pendaftaran calon Anggota DPRD dan pada hari juga ada dua parpol lagi yaitu PDIP dan Nasdem yang mengajukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 ini,” kata Kamal Baddu Ketua KPU Kabupaten Kolaka pada Kamis, (11/5/2023).

Baca Juga:  Ketua DPRD Kolaka Menghadiri Upacara Hari Ulang Tahun Koperasi Ke- 77 Tahun

Ia menyampaikan, untuk peserta Pemilu pada tahun 2024 di wilayahnya pihak KPU Kolaka masih menunggu sampai tanggal 14 mei 2023 yang sudah ditentukan.

Menurut Kamal Baddu Ketua KPU Kolaka, bahwa berdasarkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 telah ditetapkan tahapan pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif yaitu pada tanggal 1 Mei sampai dengan batas akhir pendaftaran hingga 14 Mei 2023 kedepan. (Red)

Pos terkait