KOLAKA, MNN.COM — Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, berhasil mengamankan tersangka J (24) pelaku pencurian satu unit sepeda motor merk Honda scoopy dengan nomor plat DT 4069 BJ dengan berwarna merah hitam.
Pelaku yang berinisial J berhasil di amankan oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka yang di pimpin Aipda Rudi Suhendra di Kelurahan Boeara Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana pada Minggu 30 April 2023.
Penangkapan pelaku J berdasarkan hasil pengembangan terhadap rekannya yaitu MD (32) yang di amankan polisi di rumah kost bersama dengan sepeda motor hasil curiannya.
Kepada Polisi, keduanya mengakui bahwa telah bersama sama melakukan Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor. TIM juga mengamankan 1 (Satu) unit SPM Honda Scoopy yang di gunakan saat untuk mengambil SPM tersebut diatas.
Pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku, berdasarkan laporan Pengaduan (LP) Sdr. Rajang warga Kecamatan Porehu Kolaka Utara sejak pada tanggal 18 April 2023 tentang dugaan tindak Pidana Pencurian di wilayah Polsek Kota Kolaka, sekira pukul 12.00 Wita dirumah kost Jalan. Pintu Selatan Loring. Apotik Berkah Kel. Laloeha Kec. Kolaka Kab. Kolaka.
Kasubsi Penmas Polres Kolaka Aipda Riswandi, kepada wartawan mengatakan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatanya dan telah di rahan dalam sel tahanan Mapolres Kolaka.
“Atas tindakan pelanggaran hukum tindak pidana Curanmor, Kedua pelaku di kenakan Pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHP Subs Pasal 362 KUHP”, Ungkap Riswandi.
Dikatakan, selain mengamankan sepeda motor hasil curian kedua pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang di gunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya. (Mel/Red)