DPRD Kolaka Minta Agar PT. AMI Tunjukan Izin Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jety

Keterangan Gambar Tampak, dr Hakim Nur Mampa Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM — Masih terkait tentang penggunaan Pelabuhan Jety PT. Akar Mas Internasional (AMI) yang dugaan belum memiliki izin yang resmi, DPRD Kabupaten Kolaka turun lapangan mengecek kebenaranya.

Beberapa waktu yang lalu DPRD Kolaka memanggil pihak PT. Akar Mas Internasional untuk melakukan Hearing yakni Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari pihak Konsorsium Lembaga Swadaya masyarakat Kabupaten Kolaka, namun pihak Pimpinan PT. Akar Mas Tak koferatif dan tak kunjung hadir sehingganya Rapat Dengar Pendapat (RDP) lagi lagi di tunda.

Bacaan Lainnya

“Memang waktu yang lalu kita agendakan untuk adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan penggunaan Tersus atau Pelabuhan Jety oleh PT. Akar Mas Internasional yang di duga belum ada izinya, namun katanya masih melakukan operasi pertambangannya,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Dr Hakim Nur Mampa di Ruang Kerjanya, pada Selasa, (4/4/23)

Baca Juga:  Di Akhiri Masa Dinasnya di Kodam XIV/Hsn, Pangdam XIV/Hsn Kembali Laksanakan Olahraga Lari Bersama PJU Kodam XIV/Hsn

“Jadi kita dan rekan rekan yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Kolaka akan turun langsung lapangan untuk mengecek apakah benar adanya bahwa izin Jety PT. Akar Mas Internasional (AMI) tidak ada sesuai hasil investigasi teman teman LSM Kolaka,” tambah dr Hakim Nur Mampa.

“Dan kalau memang itu belum ada atau masih dalam proses untuk pengurusan Izin Jety PT. Akar Mas Internasional, tentunya jangan dulu melakukan aktivitas tambang dong, silahkan break dulu untuk menunggu izin sampai terbit, ” kata Ketua Komisi III DPRD Kolaka.

Menurutnya kalau itu sampai PT. Akar Mas Internasional (AMI) masih melakukan operasi dan sementara belum mengantongi izin, itu sudah Rana yang berwajib.

Baca Juga:  Rapat Pleno Tingkat Kecamatan Toari Berlangsung di Kantor Desa Wonuaraya

“Kalau memang PT. Ami ini masih melakukan operasi sementara belum mengantongi izin sesuai hasil Investigasi dari teman Teman LSM Kolaka maka jalan satu satunya silahkan Teman Teman LSM adukan kepada pihak yang berwajib,” jelas dr Hakim Nur Mampa.

“Yang jelas kita akan turun kelapangan bersama Konsorsium LSM Kolaka dan minta di perlihatkan dokumen Legalitas izinya jetynya nanti, dan kalau memang tidak ada yah silahkan Pihak dari LSM lapor ke pihak yang berwenang,” tutup Ketua Komisi III DPRD Kolaka. (R)

Pos terkait