DPRD Kolaka Hearing PT. Akar Mas Internasional Terkait Izin Tersus Pelabuhan

Ketgam, Tanpak Suasana Hearing di Ruangan Komisi 3 DPRD Kolaka Terkait Izi Tersus PT. AMI.(Foto dok/Red)

KOLAKA, MNN.COM — Di duga belum memiliki Izin Tersus Pelabuhan oleh PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Komisi 3 Lakukan Hearing terhadap PT. Akar Mas Internasional (AMi) pada Selasa, (29/3/23) di Ruang rapat Komisi III DPRD Kolaka.

Namun Dalam Hearing tersebut lagi lagi di tertunda pada Selasa depan dikarenakan pihak Pimpinan PT. Akar Mas Internasional (AMI) tidak hadir.

Bacaan Lainnya

dr. Hakim Nur Mampa sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka mengatakan, bahwa dirinya dan bersama Anggota DPRD Kolakan lainya akan melakukan pengecekan di lapangan pada Minggu depan terkait Pelabuhan Tersus PT. Akar Mas Internasional.

Baca Juga:  Kecelakaan Tragis Tewaskan 7 penumpang, Satu Korban Asal Kecamatan Polinggona

“Untuk permasalahan ini kita akan turun langsung ke lapangan sekaligus mengecek kenapa ini PT. Akar Mas Internasional melakukan pelayaran keberangkatan Kapal kapal Ore Nikel, dan siapa yang memberikan surat berlayar,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kolaka.

“Dan ini fatal karena sesuai laporan dari rekan rekan LSM PT. Akar Mas Internasional ini belum memiliki Izin Tersus Pelabuhan secara resmi,” Ucap dr Hakim Nur Mampa.

Dirinya juga menambahkan bahwa sesusai rapat Hearing, dirinya bersama anggota DPRD Komisi III lainya akan melakukan pengecekan tentang Tersus Pelabuhan PT. Akar Mas Internasional (AMI).

“Dan bukan hanya kita saja yang akan turun kelapangan, kita akan ajak juga pihak LSM untuk memastikan bahwa benar benar PT. Akar Mas Internasional ini belum ada izin tersusnya,” tambah dr Hakim ketua Komisi III DPRD Kolaka.

Baca Juga:  PT. Antam UBPN Kolaka Menggelar Upacara Penutupan Bulan K3

Ditempat yang sama Edo Ermanto SH.,MH sebagai peduli lingkungan mengatakan dengan hal yang sama bahwa  PT. AMI ini sudah lama mengurus izin tersus pelabuhan namun tidak terbit terbit juga.

“Ini harus benar benar di berikan tindakan, mengapa belum ada izin tersus namun kapal kapal tongkang Ore Nikel pada berlabuh dan melakukan pelayaran dalam pembuatan Ore Nikel,” ucap Edo Ermanto.

“Bagaimana mau ada izin tersus Pelabuhan, Amdal saja di duga tidak di milikinya, dan kami duga PT. Akar Mas Internasional ini sudah lama melakukan pemberangkatan tapi izin Tersus tidak ada, dan perlu juga kita tahu siapa yang berikan izin rekomendasi Keberangkat berlayar Kapal tongkan Ore Nikel yang berlabuh di sekitar PT. AMI ini” tutup Edo Ermanto. (R)

Pos terkait