KENDARI, MNN.COM — Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) yang diselenggarakan berlangsung di Asrama Haji Kendari,pada Rabu, (8/3/2023).
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, yang mengadiri kegiatan itu, mengatakan moment itu dimaksudkan untuk menjawab dan mendengar aspirasi dari jemaah haji asal Sulawesi Tenggara serta bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan haji.
“BPKH bersama dengan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI turut mendukung rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), serta mendorong Jemaah haji tunggu untuk dapat mencicil setoran lunas secara bertahap agar tidak terlalu berat saat pelunasan,” kata Amri Yusuf.
Ia menyebutkan, Sultra merupakan salah satu provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak di pulau Sulawesi, karena di tahun ini, provinsi Sultra akan memberangkatkan 2019 peserta yang terdiri dari 101 jemaah lansia, 1.900 jemaah reguler, tiga pembimbing KBIHU dan 15 petugas haji.
“Inilah salah satu alasan kita melakukan kegiatan sosialisasi ini di Wilayah Sultra,” katanya.
Diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26. Komposisi BPIH terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
Penggunaan nilai manfaat ini dalam struktur pembiayaan BPIH ke depan, lanjutnya perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan. Hal ini dikarenakan nilai manfaat dari hasil pengolahan BPKH bukan hanya milik haji yang berangkat pada tahun berjalan, namun juga merupakan milik dari 5,3 juta jemaah haji tunggu.
“Menjelang musim haji banyak informasi hoax yang bertebaran, sebaiknya saring sebelum sharing”, ujar Amri Yusuf.
BPKH mengimbau masyarakat utamanya calon jemaah haji agar dapat mengkonsumsi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui website dan akun media sosial resmi BPKH RI. Polanya terus berulang setiap tahun menjelang ibadah haji, informasi palsu berupa hoax, maupun disinformasi untuk kepentingan tertentu. Salah satu cirinya adalah menimbulkan kecemasan agar jemaah resah, terlebih usai pengumuman kenaikan biaya haji, situasi ini digunakan untuk menghasut suatu tindakan yang justru bisa merugikan calon jemaah itu sendiri,” terang Amri.
Menjawab beberapa pertanyaan yang sering masuk kata dia, banyak hal yang disalahartikan khususnya di Daerah, berikut beberapa kebijakan haji dan pengelolaan keuangan haji pada tahun 1444 H/2023 M, yakni Indonesia mendapat kuota terbanyak di dunia yaitu 221.000 jemaah, tidak ada pembatasan usia atau usia di atas 65 tahun menjadi prioritas untuk berangkat tahun ini.
Selanjutnya kata dia, pengelolaan dana haji aman, Keuangan Haji saat ini pada kondisi yang sehat dan siap mendukung pelaksanaan haji 1444H/2023M. Kinerja keuangan berjalan dengan baik terbukti dari likuiditas, solvabilitas dan rasio keuangan lainnya yang melebihi target, pada tahun 2023 ini tercatat pengelolaan keuangan haji mencapai Rp167 T dan BPKH juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil opini tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak tahun 2018 hingga 2021.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sultra, Marni berharap Jamarah ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang informasi liar yang berkembang tentang penyelenggaraan ibadah haji.
“Dari pemaparan Dirjen tadi, kita ingin peserta yang hadir bisa mensosialisasikan kepada masyarakat tentang nilai manfaat dari badan pengelolaan keuangan haji,” pungkas Marni.
Kegiatan yang berlangsung sehari ini diikuti pula oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI secara daring, dihadiri langsung oleh Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sultra, Ketua Umum MUI Provinsi Sultra, Tokoh Agama, para Kasi PHU PPIU dan PIHK, KBIHU, Organisasi masyarakat terkait, Penyuluh Bidang Haji Sultra dan masyarakat umum. (*)