KOLAKA, MNN.COM — Seorang pemuda diamankan Satuan Unit Opsnal Res-Narkoba Polres Kolaka, tepatnya di jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka.
Dan pemuda berinisial Amjp (22) ini, di tangkap polisi akibat menguasai Narkotika jenis Sabu, pada pukul 22.00 Wita, pada Senin, (23/01/2023)
Kapolres Kolaka, AKBP. Resza Ramadianshah membenarkan adanya penahanan terhadap seorang pemuda inisial Amjp, di Rutan Polres Kolaka.
“Berdasarkan bukti yang cukup, diduga melakukan peredaran gelap, memiliki, menguasai atau menyalahgunakan narkotika jenis sabu, makanya pemuda Amjp ini kami lakukan penahanan,” Pungkas Kapolres.
Dikatakan, pemuda ini sewaktu diamankan Anggota Satresnarkoba, dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 34 sachet berisikan butiran kristal bening diduga kuat sabu, dengan berat bruto 38. 26 gram.
Selanjutnya, terhadap pelaku Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh tahun) kurungan penjara.
(Redaksi)