Bidang Hukum Polda Sultra, Terima Penghargaan Dari Kapolda Irjen Pol Teguh Pristiwanto

KENDARI, MNN.COM – Penghargaan diberikan oleh Kapolda Sultra,  Irjen Teguh Pristiwanto terhadap Bidang Hukum (BidKum), atas kinerja sepanjang tahun 2022 dalam menangani 31 kasus dan mendampingi 105 personel yang bermasalah.

Pemberian penghargaan oleh Kapolda Sultra, seperti yang diungkap Kabidkum Polda Sultra, Kombes La Ode Proyek Widu kepada Wartawan.

Bacaan Lainnya

Kabidkum Kombes La Ode mengatakan bahwa bidangnya ini, sepanjang tahun 2022 telah memangani 6 Kasus Perdata terkait tanah, dan 2 gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta 23 kasus Praperadilan.

Baca Juga:  Dua Orang Tersangka Pembunuhan di Desa Sumber Rejeki Tertangkap Polisi

“Sebanyak 31 kasus yang telah kami tangani. Bidkum Polda Sultra juga telah mendampingi sebanyak 105 personel yang bermasalah di sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP)”,Pungkas pria asal Kabupaten Muna ini.

Dikatakan, bahwa terkait Kasus perdata tanah yaitu tanah Brimob, tanah Polda di Nangananga, tanah Rumah Sakit di Baubau serta  tanah Polsek Mawasangka. Untuk kasus di PTUN, terkait personel yang telah dipecat keberatan dan menggugat.

“Yang sudah dipecat ada 25 personel dan sisanya diberi sanksi demosi dan penempatan di tempat khusus,” Sebut Kombes La Ode, yang juga mantan Kapolres Kepulauan Meranti.

Ia mengungkapkan bahwa  para personel yang bermasalah itu, telah melakukan penyimpangan saat menjalankan tugas, seperti misalnya melakukan pungutan liar, menikah lebih dari satu orang, narkoba, dan mangkir dalam tugas.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Turun Langsung Memberikan Bantuan PPKM Kepada Warga di Kota Kendari

“Saya atas nama Kapolri dan Kapolda Sultra, mengimbau di kepada seluruh personel Polri selalu  melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP). Pedomani saja Perpol Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, kemudian yang lain-lainnya silakan baca peraturan perundangan supaya tidak banyak melakukan penyimpangan dalam berdinas”, Tutupnya mengakhiri.

(Lap,Ram/Red)

Pos terkait