Pemdes SeKabupaten Kolaka Bisa Beli Motor Baru dan Dapat Gaji 13, Ini Kata DPMD Pada Evaluasi APBDes 2023

KOLAKA, MNN.COM — Evaluasi APBDes tahun anggaran 2023 pada  penggunaan Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa (Add),  dilaksanakan oleh Dinas PMD Kabupaten Kolaka dini hari di Kecamatan Watubangga dan Kecamatan Toari, Rabu (4/01/23). Diketahui, kegiatan ini terlaksana di Kecamatan Se-Kabupaten Kolaka.

Hadir sebagai Moderator asistensi, Sekdis PMD Rahmat Hidayat S.STP, Kepala Bidang PMD Genardi, Umar S.Pdi Kasi Pengelolaan Keuangan Desa dam Tafsir Akrab S.Sos Kasi Administrasi Pemerintahan Desa

Bacaan Lainnya

Kegiatan Evaluasi RAPBDes ini dihadiri para Kepala Desa, Sekdes dan Bendahara yang dibuka langsung oleh Camat Watubangga, Guntur Suhandoko SP.d.,M.Pd.

Usai sambutan Camat, dilanjutkan dengan penjelasan Sekdis PMD, bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2023 lebih difokuskan untuk Pemulihan ekonomi, Peningkatan sumber daya manusia dan Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa. 

“Selama tahun 2020 sampai tahun 2022, prioritas penggunaan Dana Desa difokuskan dalam rangka menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya, maka dari itu untuk APBDes 2023 lebih di fokuskan terhadap pemulihan ekonomi”, Kata Sekdis.

Baca Juga:  Pj Bupati Konsel Hj Andi Tenri Rawe Silondae Dampingi Kepala BKPM RI Dalam Kunker di Konsel

Kemudian, berkaitan dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, di Uraikan oleh Genardi selaku Kabid PMD, dalam penjelasannya diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa.

Selanjutnya, pendirian pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDesa atau  BUMDesa Bersama; pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; danpengembangan Desa wisata.

1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, diantaranya adalahpendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama; pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; danpengembangan Desa wisata. 

2) Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa : perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM; ketahanan pangan nabati dan hewani; pencegahan dan penurunan stunting; peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa; peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; perluasan akses layanan kesehatan; dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%), penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; serta BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Baca Juga:  Bupati Kolaka H. Ahmad Safei Lantik Ramadhan Sebagai Kepala Desa Popalia

3) Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa,  diantaranya: Pembuatan peta potensi rawan bencana di desa, Pengadaan Alat pemadam api ringan di desa untuk Pertolongan pertama pada kecelakaan untuk bencana, Pembangunan jalan evakuasi dan Penyediaan penunjuk jalur evakuasi, Penyediaan tempat, Kegiatan tanggap darurat bencana alam, Pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam, Rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam, serta Sarana dan prasarana untuk mitigasi dan penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa (Musdes).

“Untuk Tahun 2023, perangkat desa akan mendapatkan gaji 13, itupun disesuaikan dengan laporan kinerja perangkat desa. Gaji 13 dimaksud akan dicairkan pada moment Hari raya atau lebaran, bahkan untuk tahun”,Terang Genardi. 

Genardi juga menambahkan bahwa Pemerintah Desa se-Kabupaten Kolaka bisa menganggarka pengadaan inventaris Desa, yaitu kendaraan roda dua (Motor), minimal harga Rp.25 juta, dan maksimal Rp.40 Juta.

”Kami minta para perangkat desa agar dapat  meningkatkan kompetensi kinerja, tingkatkan pelayanan terhadap  masyarakat, kita wajib bangga sebab gaji 13 ini adalah bukti realisasi dan  jawaban dari kepemimpinan SMS Berjaya, yaitu Bupati Ahmad Safei dan Wakilnya Muh. Jayaddin”, Pungkasnya. (Red)

Pos terkait