BOMBANA, MNN.COM – Berawal adanya penyitaan 40 jerigen BBM jenis solar bersubsidi yang ditindaki oleh polisi pada 25 Desember 2022 lalu, hingganya perusahaan tambang emas di Bombana diduga menggunakan BBM subsidi untuk kepentingan operasionalnya.
Berkaitan dengan itu,Salah satu Warga Bombana Haslin Hatta mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bombana agar secepatnya untuk melakukan pengusutan secara tuntas penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kuat dugaan di temgarai Oleh PT. Panca Logam Makmur (PLM).
“Kami mendesak aparat kepolisian agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT. PLM atas dugaan penggunaan BBM subsidi untuk operasional perusahaan,” tegasnya, Senin (2/1/2023).
Dalam keterangannya, Haslin menyatakan bahwa pada dasarnya penggunaan BBM subsidi untuk keperluan operasional perusahaan telah melanggar hukum yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Sultra Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Sultra Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
“Berdasarkan regulasi dari Pergub Sultra itu, harusnya sebuah perusahaan menggunakan BBM non-subsidi, yaitu beban pajaknya dibayarkan oleh perusahaan. Tapi kenyataan yang terjadi bahwa PT PLM diduga menggunakan BBM jenis solar subsidi yang diperoleh dengan cara ilegal,” ungkapnya.
Selanjutnya, dikutip dari media kendariinfo, terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh management PT. PLM, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, saat dikonfirmasi belum memberikan respons, serta hal yang sama juga dikonfirmasi ke pihak management perusahaan, tetapi belum bisa terhubung. (Red)