KOLTIM, MNN.COM — Pemilihan serentak yang di gelar Senin 19 Desember 2022 di Kabupaten Kolaka Timur, khususnya di Desa Lambandia menuai protes, hingganya Saksi nomor Urut 2 enggan untuk menandatangani hasil rekapan perhitungan suara.
Pasalnya proses penyelenggaraan terdapat indikasi kecurangan sehingga menjadi dasar saksi nomor urut 2 merasa keberatan terhadap hasil surat suara yang di rekap Panitia Pilkades.
Taufik selaku Saksi nomor urut 2 menyebutkan bahwa Ia mempunyai dasar dugaan kesalahan daftar pemilih tetap (DPT) tidak sama dengan surat suara yang tercoblos.
“Sebagai saksi berhak untuk tidak bertanda tangan, sebab dari data yang hadir sesuai daftar pemilih tetap adalah 870, tapi surat suara tercoblos 877, disini terlihat sangat jelas dugaan kesalahan dan kecurangan oleh oknum panitia”, Cetusnya.
Masih kata dia, bahwa itu yang menjadi dasar utama saya sebagai mandataris calon nomor Urut 2 belum siap untuk menandatangani berita acara itu.
“Saya akan tanda tangan di berita acara pleno, namun perhitungan suara harus di lakukan ulang”, Tegas Taufik.
Hingga berita ini di realise, diketahui bahwa pleno kembali diulang pada selasa dini hari 20 Desember 2022, terlaksana di Kantor Camat Lambandia. Pleno tersebut dihadiri olehKadis PMD Koltim, Camat Lambandia serta dibackup sejumlah Pengamanan dari TNI dan Polri.
Hingga pleno usai pada sore hari, Taufik saksi nomor urut 2 belum juga tanda tangan hasil pleno, dengan alasan yang sama. Hingganya Calon dan Saksi Nomor urut dua mengatakan bahwa mereka segera mengumpulkan dan akan melengkapi bukti-bukti untuk mengadu ke Bupati dan DPRD Koltim. (Red).