Rakernis Pemerintahan Desa, Hadirkan Kades, Sekdes, BPD dan LPM

KOLAKA, MNN.COM — Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pemerintahan desa, di buka oleh Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei SH.,MH, bertempat di Aula Hotel Sutan Raja Kolaka, Rabu (21/12/22).

Rakernis yang menghadirkan Kepala Desa, Sekdes, BPD dan LPM se-Kabupaten Kolaka, dihadiri oleh Wakil Bupati Kolaka, Mewakili Polres Kolaka, Mewakili Kodim 1412 Kolaka,  serta sejumlah OPD Kabupaten Kolaka.

Bacaan Lainnya

Rapat dimulai dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan oleh Kadis PMD Agus S.IP.,MT, dalam sambutannya membacakan laporan dan tujuan pelaksanaan rakernis yaitu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta pemahaman pemerintahan desa dan juga silaturahmi sesama Kades, BPD dan LPM se-Kabupaten Kolaka.

Selanjutnya, Bupati Kolaka dalam sambutannya mengatakan bahwa Forum ini adalah luar biasa karena ini disediakan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara desa.Maka ini diharapkan agar apa saja yang berkaitan dengan pemerintahan, polemik dalam roda pemerintahan di desa untuk di bahas bersama.

“Nantinya ada sesi dialog dan tanya jawab berkaitan dengan pemerintahan di desa, maka dari itu ugkapkan persoalan yang di hadapi oleh Kepala Desa, BPD dan LPM”, Kata Bupati.

Baca Juga:  Pertemuan Rektor USN Kolaka Dalam Pembahasan MoU di Mahidol University

Bupati menegaskan agar  sesama penyelenggara di desa jangan ada yang saling bertolak belakang.Pentingnya pemerintahan desa maka dibuatkan Undang-undang tersendiri yaitu UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang didalamnya terdapat petunjuk, aturan dan regulasi, serta pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan agar pemerintah desa segera membuat buku catatan kependudukan, catatan tanah kepemilikan seluruh warga desa, karena hal ini demi memuluskan, serta memudahkan  untuk kepentingan Pemerintah berikutnya.

“Saya selaku  Bupati mengingatkan  Dengan terbitnya UU Desa, diharapkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahan sendiri serta pemerataan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa sehingga permasalahan seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir”, Ungkapnya.

Namun menurut Bupati, bahwa besarnya dana yang dikelola pemerintah desa memiliki resiko yang cukup tinggi dalam pengelolaannya, khususnya bagi aparatur pemerintah desa. Fenomena pejabat daerah yang tersangkut hukum jangan sampai terulang kembali dalam skala pemerintahan desa. 

Baca Juga:  Pembahasan dan Penetapan RPJM Desa Toari Dengan di Hadiri Seluruh Elemen Masyarakat

“Rakernis bertujuan mensinergikan program yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Khususnya terkait pengelolaan keuangan desa sehingga mampu mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”, jelasnya 

Dikatakan, Entah apa masalahnya setiap tahun sejumlah kepala desa tersendat pada laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, baik Add dan DD. menurutNya Hal ini berpengaruh terhadap Kabupaten Kolaka, salah satunya terhadap Dana Insentif Daerah yaitu reward terhadap capaian pengelolaan keuangan daerah, didalamnya termasuk realisasi capaian  pengelolaan dana desa. 

Bupati juga menyinggung soal pengelolaan Bumdesa yang disertakan dana ratusan juta oleh kades sekabupaten kolaka, namun banyak laporan Bumdesa tidak berjalan sesuai aturan. Makanya saya menegaskan kepada Dinas terkait terhadap pengawasan sistem pengelolaan  dan dipertanggungjawabkan Bumdesa.

Usai sambutan Bupati, dilanjutkan dengan penyerahan santunan secara simbolis BPJS ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintah Desa yang telah meninggal dunia, Santunan bea siswa serta penyerahan piagam penghargaan dan penyerahan hadiah juara lomba stunting.

Acara masih berlangsung lanjutan Rakernis dialog dan tanya jawab 400 perserta yang di pandu oleh Kabag Hukum Setkab Kolaka, Hasimin SH.,MH.(Redaksi)

Pos terkait