Cegah Kriminalisasi Wartawan, Kabareskrim Polri Teken MoU Bersama Dewan Pers

JAKARTA, MNN.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat membuat kerja sama MoU agar wartawan tidak Dikriminalisasi dalam menjalankan tugas Jurnalisnya.

MoU ini merupakan turunan, yaitu sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara Dewan Pers (DP) dan Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Bacaan Lainnya

Perjanjian kerja sama ini terlaksana di Bareskrim Mabes Polri, yang  ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. H. Agus Andrianto, S.H.,M.H bersama Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli, disaksikan langsung olah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari Satuan Kerja Bareskrim Polri. Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:  Tim Tabur Kejagung RI, Amankan Tersangka DPO Kasus Pidana Umum di Bali

Dalam kesempatannya usai penandatanganan MoU, Plt Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya ditemui wartawan, Ia membenarkan bahwa kerja sama  Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri.

“Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui,” ujarnya.

Dikatakan,  penandatanganan perjanjian kerja sama ini sebagai langkah konkret untuk menjamin wartawan dalam  melakukan kerja jurnalistik di lapangan. Jika ada pengaduan masyarakat terkait kerja jurnalis, Polisi tidak berhak untuk memproses dan wajib di kembalikan ke Dewan Pers untuk di tindak lanjuti kebenarannya dari aduan tersebut.

Baca Juga:  357 Warga Kecamatan Toari, Terima ATM Merah Putih Untuk BPNT

“Para pekerja pers yang menjalankan tugas jurnalis akan dilindungi Bareskrim Polri, jika terjadi Kriminalisasi terhadap wartawan.
Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung. (Redaksi).

Pos terkait