JAKARTA, MNN.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat membuat kerja sama MoU agar wartawan tidak Dikriminalisasi dalam menjalankan tugas Jurnalisnya.
MoU ini merupakan turunan, yaitu sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara Dewan Pers (DP) dan Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Perjanjian kerja sama ini terlaksana di Bareskrim Mabes Polri, yang ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. H. Agus Andrianto, S.H.,M.H bersama Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli, disaksikan langsung olah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari Satuan Kerja Bareskrim Polri. Kamis (10/11/2022).
Dalam kesempatannya usai penandatanganan MoU, Plt Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya ditemui wartawan, Ia membenarkan bahwa kerja sama Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri.
“Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui,” ujarnya.
Dikatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini sebagai langkah konkret untuk menjamin wartawan dalam melakukan kerja jurnalistik di lapangan. Jika ada pengaduan masyarakat terkait kerja jurnalis, Polisi tidak berhak untuk memproses dan wajib di kembalikan ke Dewan Pers untuk di tindak lanjuti kebenarannya dari aduan tersebut.
“Para pekerja pers yang menjalankan tugas jurnalis akan dilindungi Bareskrim Polri, jika terjadi Kriminalisasi terhadap wartawan.
Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung. (Redaksi).