Bangunan Pemda Kolaka di Duga Tidak Berfungsi, K3 Desak DPRD Kolaka Carikan Solusi

Ketgam. Suasana RDP DPRD Kolaka dan Sejumlah LSM Konsorsium Kolaka (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM — Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyebut mereka adalah Konsorsium Kolaka Kontrol (K3), gelar aksi demo menyalurkan aspirasi di depan Kantor DPRD Kolaka, Rabu (19/10/22).

K3 dalam tuntutannya yaitu berkaitan dengan tidak difungsikannya sembilan (9) bangunan pemerintah di Kabupaten Kolaka, dimana bangunan tersebut di anggap tidak berasas manfaat.

Bacaan Lainnya

Haeruddin Ketua LSM GAKI dalam orasinya, menyebut bahwa ke 9 bangunan pemerintah itu seharusnya menghasilkan PAD, namun di duga disfungsi akibat perencanaan yang kurang matang.

” Dari Sembilan bangunan tersebut, diantaranya  diperkirakan dibangun sejak tahun 2015 hingga tahun 2021, hingga kini tidak ada asas manfaatnya bagi masyarakat, bahkan beberapa diantaranya harusnya menghasilkan PAD Kabupaten Kolaka,” Teriak Ketua LSM yang akrab disapa Dudy.

Baca Juga:  HMI Kolaka Menggelar Unjuk Rasa, Desak Kejari Kolaka Terkait Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Covid-19

Hal senada dilontarkan Herman ketua LSM Lider, dalam lengkingan suara yang di sampaikannya dalam orasi bahwa aspirasi yang disampaikan melalui DPRD kolaka terkait 9 bangunan ini sudah kesekian kalinya , namun seolah olah para penentu kebijakan terkesan tutup mata.

Selanjutnya Amir Kaharuddin selaku ketua LSM WRI, kepada wartawan  juga berharap agar DPRD Kolaka bertindak tegas dan mengambil langkah kongkrit terhadap aspirasi sembilan bangunan ini.

“Kami sebagai lembaga kontrol bukan sekedar bersuara saja, namun apa yang kami sampaikan lewat orasi ini, sudah melalui diskusi panjang bersama teman lembaga lainnya serta tokoh masyarakat, yang bertujuan untuk kemajuan kabupaten kolaka dalam segi pembangunam yang tepat guna,” Ungkap Amir.

Baca Juga:  Di Duga Dinas Pendidikan Sultra Minta Jatah Ke Kantin SMA

Kemudian, menanggapi orasi K3, disambut langsung oleh Musdalim Zakkir anggota komisi II  DPRD Kolaka, dengan kesepakatan dan langsung gelar rapat dengar pendapat (RDP) pada jam ke dua, dengan menghadirkan Organisasi perangkat daerah terkait, yang kemudian dalam RDP menghasilkan keputusan dan kesepakatan bahwa bangunan akan diusahakan di fungsikan, selanjutnya terdapat beberapa bangunan diantaranya sudah menjadi tanggung jawab Propinsi, dan nantinya DPRD Kolaka berjanji akan segera  berkoordinasi ke instansi terkait di Propinsi Sultra.

Untuk di ketahui, ke sembilan bangunan tersebut diantaranya adalah Pos PAD dalam pasar Mekongga Raya, Terminal barang pasar Mekongga Raya, Terminal Mongolo, Pasar Mangolo, Kompleks SIKIM, Kampung coklat, Gudang pendingin Ikan, Pasar Punduho, SPAM (Sistim Penyidian Air Minum) yang di duga terbengkelai. (Redaksi/Melky)

Pos terkait