Ratusan Warga Hakatotobu Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor PN Kolaka Agar Kades dan Istrinya Penahananya di Tangguhkan

Tampak Suasana Unjuk Rasa di Depan Kantor PN Kolaka (Foto Aj/Red)

KOLAKA, MNN.COM – Aliansi Masyarakat Kolaka Menggugat (AMKM) bersama Ratusan warga Desa Hakatutobu Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Unjuk rasa didepan Kantor Pengadilan (PN) Kolaka pada Senin, (3/10/22).

Dalam unjuk rasa tersebut massa mendesak kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kolaka untuk melakukan penangguhan kepada Kepala Desa Hakatotobu yakni Nurdin dan Irnawati istrinya yang terdakwa agar dapat di Ponis bebaskan.

Bacaan Lainnya

Haeruddin alias Dudi, Ketua LSM GAKI Kolaka mengatakan, untuk kasus Nurdin dan istrinya silahkan jalan sesuai proses yang berlaku, namun sesuai permohonan kami untuk penangguhan Nurddin dan Istrinya agar di setujui.

Baca Juga:  Masyarakat Pesisir di Kolaka Khawatir Dengan Cuaca Buruk Saat Ini

“Kenapa seseorang dengan melakukan perlakuan baik membangun mushollah atau mesjid yang menjadi permanen di sangkakan melawan hukum dan ini mesti di cerna oleh hakim PN Kolaka secara baik, dan kalau tidak ada kasus lain dan hanya persoalan pemindahan pembangunan Mushollah menjadi mesjid permanen maka kami minta kepada Hakim PN Kolaka agar segera putus bebaskan Nurdin dan Istrinya,” ucap Haeruddin.

“Dan pembangunan Masjid secara permanen itupun atas dasar persetujuan warga Desa Hakatotobu dan ada berita acaranya, jadi kami dan juga ratusan masyarakat Desa Hakatotobu meminta kepada Hakim PN Kolaka agar sedapat mungkin Nurdin dan Istrinya di putus bebaskan hari juga, dan kalau itu tidak terjadi maka kami dan ratusan warga Hakatotobu tidak akan meninggalkan pelataran Kantor PN Kolaka ini,” terang Haeruddin.

Baca Juga:  Jelang idul Fitri, Polsek Ranomeeto Polres Kendari Berhasil Gagalkan Produksi Miras Tradisional

Ditempat yang sama Moh Fauzi, mewakili Pengadilan Negeri (PN) Kolaka menemui pengunjuk rasa mengatakan, bahwa terkait permintaan warga dan keluarga yang meminta penangguhan penahanan, hal tersebut telah dilakukan oleh Kuasa Hukum tersangka.

“Untuk permohonan tersebut kami dari PN Kolaka belum dapat memberi keputusan, karena hal tersebut adalah rana dari pada hakim Pengadilam Negeri (PN) Kolaka yang memeriksa pokok perkara,” ucap Fauzi

Dan diketahui juga bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kolaka memberikan  apresiasi kepada warga Desa Hakatotobu yang sudah jauh jauh datang untuk mengawal proses hukum dari kasus tersebut. (Aj)

Tonton juga Videonya

Pos terkait