Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat

Tampak Gambar Yang Diduga Tersangka Ferdy Sambo Bersama Sang Istri

JAKARTA, MNN.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyatakan berkas untuk kasus perkara pembunuhan berencana yakni Brigadir Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap. Yang di Langsir oleh Media Online Republik Merdeka.

Namun, khusus untuk kasus Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus itu, berkas perkaranya digabung oleh tim kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif,” ucap Jampidum Fadil Zumhana saat Konfrensi Pers di Kejagung RI, pada hari Rabu (28/9/22).

Baca Juga:  Dua Warga Korban Tenggelam di Laut Perairan Bombana Belum di Temukan, Ini Kata Kapolsek Poleang Barat

Dan adapun landasan hukum penggabungan dua tindak pidana dalam satu dakwaan ini, jelas Fadil diatur dalam pasal 141 KUHP. Nantinya dua perkara itu akan digabung dalam dakwaan yang berlangsung pada proses persidangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua dengan lima orang telah lengkap. Dan kini Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Dan kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga:  Residivis, Pria di Bombana Kembali di tangkap Akibat Curi HP Lagi

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, juga sudah dinyatakan lengkap. (*)

Pos terkait