KOLAKA, MMN.COM – Ketua Himpunan Pergerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara akan laporkan ke Polda Sultra kegiatan Operasi Produksi pertambangan Ilegal yang berlangsung di Desa Oko-Oko Kecamatan Pomalaa.
Kegiatan operasi produksi pertambangan bijih nikel Ilegal di Desa Oko-Oko kecamatan Pomalaa kami duga menabrak aturan dan perundang-undangan yang berlaku serta berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Sebut Ketua HIPPMi pada Jumat dini hari 9 September 2022.
“Kegiatan Operasi Produksi biji Nikel yang berlangsung di Desa Oko-Oko Kecamatan Pomalaa jelas mengangkangi kaidah dan peraturan Perundang-undangan,” Sebut Ismail dalam Realisenya Via Whatsapp.
Lebih lanjut, Aktivis Muda Kolaka ini menyampaikan kepada media ini, ketika kita merujuk pada peta geoportal Kementrian ESDM RI, jelas di Desa Oko-Oko Kecamatan Pomalaa hanya terdapat 3 IUP Operasi Produksi diantaranya PT. Antam Tbk No. SK 188.45/100/2014, PT. Pernik Sultra No. SK 161 Tahun 2010. Tukas Ketua Umum HIPPMI Sultra.
Masih kata dia, Pihak Pelaku yang diduga melakukan Pertambangan Ilegal berdalih bahwa aktifitas Pertambangan diareal tersebut berdasarkan persetujuanĀ dan dukungan masyarakat setempat serta berada di kawasan hutan Areal Penggunaa Lain (APL), Bebernya.
“sangat jelas dalam Undang-undang Minerba, yang penjabarannya serta kaidah-kaidah dalam melakukan Operasi Produksi Pertambangan yang kemudian berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” Pungkasnya.
Menurutnya, Jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undangan-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 46 ayat (2), Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan finansial. Ditambah pada pasal 100 ayat (1) Pemegang IUP Wajib menyediakan dan menempatkan Dana Jaminan Reklamasi dan atau dana Jaminan pasca tambang, Pungkasnya.
Sehingga sangat terlihat dengan jelas pada kegiatan Operasi Produksi tersebut bertentangan dan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jelas pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dakam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kegiatan Pertambangan Ilegal di Lokasi tersebut terus melangsungkan Aksinya, dan sampai hari ini tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, ada apa?,” Tutup Ismail. (Red/Mel)