KOLAKA, MNN.COM — Rutan Kelas IIB Kabupaten Kolaka menyepakati kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka dalam mencegah masuknya peredaran gelap Narkotika di Rutan IIB Kolaka. Kerjasama itu diwujudkan dalan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh masing-masing kedua Pihak, pada Senin, (11/07/22)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka beserta Kepala BNN Kolaka dan juga beserta Jajaran Rutan Kelas IIB Kolaka di Aula Rutan kelas IIB Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Dalam perjanjian kerjasama tersebut Semua instansi harus bersinergi dalam pencegahan Narkotika sesuai arahan Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari program Nasional. Melalui kerjasama tersebut.
Dan maksud perjanjian kerja sama ini adalah agar pelaksanaan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang meliputi diseminasi penyebaran informasi melalui penyuluhan dan advokasi kepada tenaga penyuluhan (Fasilitator Penyuluh), pengungkapan jaringan Peredaran Gelap Narkoba dan program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba berupa kegiatan terapi dan rehabilitasi di dalam Rutan kelas IIB Kolaka dapat berjalan dengan harmonis dan terkoordinasi antara Para Pihak.
Kepala BNN Kabupaten Kolaka. menyambut positif kerjasama tersebut mengingat peredaran Narkotika tidak hanya terjadi di luar, namun juga bisa terjadi di dalam penjara.
“Semoga ini menjadi langkah efektif dalam mencegah peredaran Narkotika, di daerah Kabupaten Kolaka ini”, harapnya.
Tampak Kepala BNN Kolaka Memberikan Pengarahan Tentang Pencegahan Narkotika
Bento Niusilitonga Kepala BNN Kolaka menambahkan pihaknya terus berupaya melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan Narkotika.
“Dengan adanya nota kesepakan ini, sosialisasi dan imbauan yang sama akan diberikan kepada Rutan Kelas IIB Kolaka,” katanya.
Tutut Jemi Setiawan, Kepala Rutan IIB Kolaka, mengucapkan kepada Pihak BNN Kota Kolaka saya mewakili Rutan Kelas IIB Kolaka mengucapkan sangat-sangat berterima kasih sebesar-besarnya kepala BNN Kabupaten Kolaka yang telah berjasa dalam upaya menciptakan lingkungan bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan zat prekursor narkotika di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kolaka ini.
Pihak Rutan Kelas IIB Kolaka dan Pihak BNN Kabupaten Kolaka akan melaksanakan koordinasi dan kerjasama secara terus-menerus untuk melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kolaka, dan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kesepahaman ini agar kegiatan yang tercakup didalamnya dapat berjalan dengan baik.
Kegiatan tersebut dilanjutkan tanya jawab antara peserta dan diakhiri dengan Penandatanganan MoU antara Rutan Kelas IIB Kolaka dengan BNN Kabupaten Kolaka dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Kegiatan ini berjalan aman dan lancar serta tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap menggunakan masker dan menjaga Jarak. (Aj/Red)