Kades Se-Kabupaten Kolaka, Bimtek Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Pemerintahan Desa

Tampak Suasana Bintek Peningkatan Kapasitas Para Kepala Desa Se-Kabupaten Kolaka (Foto Melky/Red)

KENDARI, MNN.COM — Bertempat di Hotel Zenith Kota Kemdari, pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan kapasitas  penyusunan produk  hukum bagi Pemerintahan Desa se- Kabupaten  Kolaka, diikuti oleh 96 Pemerintah Desa, pada Kamis (7/7/2022)

Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal  5 sampai 7 juli 2022. Pemberian materi dengan nara sumber kajari kolaka, serta dua orang pemateri yang didatangkan dari Balai Besar PMD Kota Malang, Ditjen bina Pemerintahan Desa Kemendagri yaitu Iswahyuningsih, SH.,MH, selaku Kepala Sub Bagian Persuratan dan Kepegawaian, selanjutnya Drs. khumaidi, M.AP., selaku Widyaiswara Ahli Muda.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Gelar Safari Ramadhan di Kecamatan Tanggetada, Wakil Bupati dan Kadis Kominfo Kolaka Hadir di Desa Popalia

Bimtek di buka oleh Kajari Kolaka Indawan Kuswadi. SH.MH., yang juga di hadiri utusan Dinas PMD Kabupaten Kolaka 

Kepala Dinas PMD Agus. S.IP.,MT, didampingi Sekdis PMD Rahmat Hidayat S.STP., M.AP, dalam keterangannya kepada media ini mengatakan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam penyusunan dan pembuatan produk hukum di Desa.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan sumber daya aparatur Desa, sehingga dapat memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam membuat regulasi, terutama berkaitan dengan adanya rencana pemberian anggaran dari pemerintah pusat, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” Kata Kadis.

Hal senada di katakan Rahmat Hidayat selaku Sekdis PMD, bahwa kegiatan ini juga untuk meningkatkan wawasan serta upaya pembinaan secara tekhnis edukatif, dalam hal penyusunan produk hukum desa serta meningkatkan kemampuan para kepala desa dan BPD, dalam rangka menyusun dan membuat peraturan desa, peraturan kepala desa, serta keputusan Kades dan BPD.

Baca Juga:  HUT KKSS Ke-46, Badan Pengurus Wilayah Keluarga Sultra Akan Menggelar Kegiatan Bhakti Sosial

“Materi ini berkaitan dengan pengantar produk hukum desa, tahapan dan sistematika pembuatan peraturan desa, serta evaluasi dan klarifikasi raperdes, juga tentang tekhnik penyusunan produk hukum desa dan penguatan penyusunan peraturan desa guna untuk menata kewenangan desa dalam hal memperkuat pendapatan asli desa tentunya,” Pungkasnya. (Melky/Red)

Pos terkait